Kabar Latuharhary

Masyarakat Adukan Dugaan Swastanisasi Air di Jakarta

Latuharhary  - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) kembali mengadukan kepada Komnas HAM terkait indikasi swastanisasi air oleh pemerintah daerah, bertempat di Gedung Komnas HAM Menteng, pada Rabu (7/8/2019).

“Ini kedua kalinya kami datang kesini, sebelumnya pada tahun 2012 kami sudah mengadukan kasus ini karena swastanisasi air adalah pelanggaran hak atas air, khususnya di Jakarta,” kata kuasa hukum KMMSAJ Arif Maulana.

Kedatangan KMMSAJ yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Koalisi Masyarakat untuk hak atas Air (KruHa), Solidaritas Perempuan, dan Urban Poor Consortium diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Gugatan terus dilakukan karena mereka menilai bahwa sumber daya air adalah milik publik. Swastanisasi ini ditaksir menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,2 trilliun. Perpanjangan kerja sama sampai tahun 2023 juga diperkirakan akan merugikan negara hingga Rp 18,8 triliun.

"Kami berharap Komnas HAM segera melakukan penyelidikan dan mendesak pemerintah untuk memberhentikan pengelolaan air oleh pihak swasta,” lanjut Arif.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menerima langsung pengaduan masyarakat ini. Ia menilai kasus yang diadukan ini tergolong krusial karena swastanisasi air jelas-jelas bertentangan dengan semangat konstitusi. Ia menjelaskan bahwa dalam konstitusi jelas ditekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harus dikelola oleh negara bukannya pihak swasta. Terlebih karena penyediaan air bersih merupakan bagian dari pelayanan publik oleh negara mengingat air adalah kebutuhan dasar semua manusia.

“Pengelolaan SDA khususnya air bersih semestinya dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat banyak. Jangan malah dijadikan komoditi bisnis guna mencari keuntungan semata. Perusahaan air minum daerah selama ini filosofinya adalah melayani hak dasar masyarakat, yaitu air. Itu bagian dari hak asasi yang penting. Selain melakukan penyelidikan, Komnas HAM akan mendalami kasus ini dengan memanggil para pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta," terang Taufan (SP/IW)

 

Short link