Kabar Latuharhary

Komnas HAM Beri Kuliah Umum Kepada Ratusan Peserta Sespimmen Lemdiklat Polri

Latuharhary - Komnas HAM melalui Koordinator Pemajuan HAM yang juga Komisioner Subkomisi Penyuluhan, Beka Ulung Hapsara, memberikan kuliah umum kepada peserta Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdiklat Polri) ke 59 yang mengangkat tema “Strategi Pencegahan Pelanggaran HAM Dalam Tugas Polri”, bertempat di Gedung Soemarto Sespim Lemdiklat Polri Lembang, pada Senin (12/08/2019). 

Sebelum memulai pemaparannya, selain menyampaikan dukungan terhadap kegiatan tersebut, Beka juga mengutip harapan Kapolri Jenderal Tito Karnivan ketika berkunjung  ke Komnas HAM beberapa waktu lalu. “Ketika Kapolri beserta jajarannya datang ke Komnas HAM, beliau menginginkan kerjasama yang lebih baik antara Kepolisian dan Komnas HAM sehingga apa yang diharapkan dari kedua belah pihak, dapat tercapai. Selain itu, beliau juga menyampaikan harapannya agar kinerja kepolisian bertambah baik, dan yang terakhir adalah aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM oleh kepolisian dapat menurun,” ungkap Beka.

Perlu disampaikan, acara yang mengusung tema “Meningkatkan Kemampuan Manajerial dan Kepemimpinan Tingkat Menengah yang Unggul dan Berintegritas di Era Demokrasi guna Mencapai Polri yang Promoter untuk Mewujudkan Keamanan Dalam Negeri”, dihadiri oleh 220 peserta yang di dalamnya juga terdapat beberapa perwakilan dari negara lain seperti Malaysia, Singapura, dan Timor Leste.

Pada kesempatan kuliah umum tersebut, Beka menjelaskan mengenai hak asasi manusia secara jelas dan terperinci, mulai dari definisi dan prinsip-prinsip HAM, mandat Komnas HAM, kewajiban negara terhadap hak asasi manusia, hingga data pengaduan Komnas HAM. Berdasarkan data pengaduan Komnas HAM, Beka juga menyampaikan bahwa pihak Kepolisian Republik Indonesia masih menjadi pihak yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM.

“Kepolisian Republik Indonesia menjadi lembaga atau institusi yang paling banyak diadukan oleh masyarakat, mencapa 1670 kasus. Pengaduan masyarakat ini terkait sejumlah tindakan seperti penanganan kasus yang lamban, upaya paksa yang sewenang-wenang, kekerasan, kriminalisasi, penyiksaan, diskriminasi, hingga pembiaran,” papar Beka.

Terkait data tersebut, Beka kembali memaparkan perihal pentingnya peran dari Polisi dan Negara dalam pemenuhan hak asasi manusia. Menurutnya, Kepolisian adalah garda terdepan dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya Polisi selama 24 jam dituntut untuk selalu hadir dan mampu memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Komnas HAM juga menyampaikan apresiasinya atas tanggungjawab dan tugas berat yang harus diemban oleh pihak Kepolisian.

“Secara positif, kehadiran Kepolisian sangat berkontribusi terhadap terpenuhinya hak-hak warga negara. Tidak terbatas pada jaminan ketiadaan ancaman kepada masyarakat seperti kriminalitas, terorisme, diskriminasi, namun juga meliputi terpenuhinya kebebasan seperti berekspresi dan berkeyakinan. Akan tetapi di sisi lain, kehadiran yang langsung dan intensif di tengah masyarakat, juga membawa konsekuensi terhadap potensi gesekan persoalan terkait dugaan pelanggaran HAM, baik karena tindakan (Commission) maupun pembiaran (by Omission) yang dicatatkan dan dilaporkan oleh masyarakat,” lanjut Beka.

Rupanya paparan Beka ini cukup menyita perhatian peserta yang hadir. Cukup banyak peserta yang menyatakan minatnya atas isu-isu yang disampaikan Beka. Hal ini ditunjukkan dari banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para peserta. Bahkan salah seorang peserta sempat menanyakan perihal cara kerja Komnas HAM serta harapan Kepolisian untuk mendapatkan dukungan dari Komnas HAM dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka.

Komnas HAM ini rujukannya, serta patokannya mengarah ke mana? Cara kerja Komnas HAM itu seperti apa? Hal ini terkait dengan tugas Kepolisian sebagai salah satu penegak HAM di Indonesia. Komnas HAM kalau menyoroti kejadian yang mengarah ke masyarakat dan korban-korbannya itu, tajam sekali. Namun, kalau anggota Kepolisian pada saat melakukan pengamanan atau menyidiki suatu kasus, Komnas HAM tidak ada suaranya,” ungkap salah seorang peserta didik Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri.

Menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh para peserta didik tersebut, Beka menjelaskan bahwa dalam menjalani tugas dan menyelidiki suatu kasus, Komnas HAM selalu berusaha memberikan rekomendasi yang seimbang, tidak memihak salah satu pihak.

Sebagai lembaga negara tentunya patokan utama Komnas HAM adalah konstitusi.  Untuk cara kerjanya sendiri,  ketika ada kejadian atau kasus, kita berangkatnya dari pengaduan. Setelah itu dilanjutkan dengan pemantauan untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran HAM atau tidak.  Kenapa kemudian selalu Polisi yang disalahkan? Saya kira juga tidak. Banyak sekali pernyataan komisioner periode sekarang yang justru memberi ruang yang lebih dan respon positif kepada kemajuan yang telah dicapai oleh teman-teman dari Kepolisian. Kami juga memberi apresiasi yang seimbang, ada yang bagus dipuji, kalau ada yang salah dievaluasi,” jelas Beka. (Radhia/ ENS)

Short link