Kabar Latuharhary

PERTUNI Minta Komnas HAM Beri Rekomendasi terkait Polemik PSBN Wyataguna Bandung

Latuharhary – Perubahan nomenklatur pada Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Wyataguna Bandung menjadi Balai Rehabilitasi masih menyisakan polemik yang belum menemukan titik terang hingga kini, demikian disampaikan Perwakilan PERTUNI (Persatuan Tunanetra Indonesia) Maman Suherman saat mengunjungi kantor Komnas HAM, Menteng, untuk melakukan audiensi, pada Rabu (14/08/19).

Kepada Kabar Latuharhary Maman menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur pada PSBN Wyataguna Bandung dinilai telah merugikan para penghuni panti karena berpengaruh pada pelayanan yang diberikan.

Maman lalu menjelaskan, bagaimana PSBN Wyataguna Bandung sebelumnya merupakan tempat belajar dan mengasah keterampilan yang nyaman bagi penyandang disabilitas mulai dari tingkat SD/SMP/SMA hingga perguruan tinggi. Sayangnya, kondisi tersebut berubah seiring dengan terbitnya Permensos No. 18 Tahun 2018.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, unit ini hanya mampu memberi layanan lanjutan bagi penyandang disabilitas selama enam bulan.

“Balai rehabilitasi itu adalah perubahan dari panti yang tadinya 2 tahun menjadi 6 bulan, imbasnya kena ke pendidikan formal, adik – adik kita yang sekolah di SLB (Sekolah Luar Biasa), tidak dapat lagi memperoleh posisi di sana kecuali untuk kelas XI dan VIII, itu pun hanya sampai akhir tahun depan, setelah itu lepas”, jelas Maman.

Senada dengan Maman, Edi Ali Suryanto perwakilan PERTUNI lainnya, juga sangat menyesalkan kondisi ini. “Dulu 2-4 tahun kita dapat bersekolah di sana, namun saat ini hanya 6 bulan. Kita yang belajar selama 3 tahun lebih saja belum tentu bisa menghasilkan sesuatu yang membanggakan, apalagi dari pembelajaran yang hanya 6 bulan saja”, jelas Edi.

Edi juga menilai bahwa balai rehabilitasi identik dengan tempat untuk melayani pasien HIV/AIDS, NAPZA, namun yang terjadi pada Balai Rehabilitasi Bandung adalah untuk para penyandang disabilitas mengasah keterampilan dan mengenyam pendidikan. “Pendek kata, dulu nyaman sekarang tidak nyaman”, ungkapnya.

Selain itu, Edi kembali menilai bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam proses pengkondisian dari panti menjadi balai. Ia menceritakan bagaimana pihak dari Kemensos melalui personil-personilnya datang ke rumah-rumah untuk memprovokasi dan mengindoktrinasi anak-anak yang sekolah di SLB agar mau menandatangani dan menyetujui kebijakan tersebut.

Lebih lanjut, menurut Edi, apabila merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah (Otoda), tanggung jawab untuk menjalankan PSBN Wyata Bandung adalah menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Kalau berbicara mengenai balai yang saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat (Kemensos), hal tersebut menjadi kontradiktif. Apabila mengacu pada UU Otoda, seharusnya panti ini kan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi bukan pemerintah pusat” lanjut Edi.

Oleh karena itu, Maman dan Edi sepakat untuk meminta kepada Komnas HAM agar dapat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dalam hal ini Presiden, terkait polemik PSBN Wyataguna Bandung. Rekomendasi yang diharapkan adalah agar Kemensos dapat mengembalikan sistem pendidikan dari balai rehabilitasi yang sifatnya hanya ad hoc menjadi panti kembali yang sifatnya berkelanjutan dan berkesinambungan.

Selain itu mereka juga meminta agar Presiden berkenan untuk menginstruksikan Menteri Keuangan dan Menteri Sosial untuk dapat menghibahkan panti yang ada di Jalan Pajajaran Bandung No. 50-52 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Mudah - mudahan Komnas HAM dapat memberikan rekomendasi tersebut melalui langkah-langkah yang strategis dan solusif sehingga gejolak ini bisa tertangani dan tidak bertele-tele sehingga dapat menghasilkan solusi yang konkret dan tepat yang dapat memenuhi harapan semua pihak”, pungkas Edi. (Niken/ENS)

Short link