Kabar Latuharhary

Komnas HAM Ajukan Pembentukan Jabfung Mediator

Latuharhary - Komnas HAM terus mengupayakan peningkatan kinerja dan pembenahan kelembagaan. Salah satunya melalui pembentukan Jabatan Fungsional Mediator HAM.


Sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM diberikan Mandat untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM di Indonesia, serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM. Salah satu fungsi yang dimandatkan, yaitu melaksanakan mediasi HAM.


Fungsi mediasi HAM sudah berjalan selama 20 tahun. Namun hingga saat ini, pegawai yang menjalankan fungsi mediasi HAM belum memiliki jabatan fungsional yang tercantum dalam Struktur Organisasi Komnas HAM RI.


Guna meningkatkan kinerja dan pembenahan kelembagaan, Komnas HAM mengajukan usulan pembentukan Jabatan Fungsional Mediator HAM kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 


Pembentukan Jabatan Fungsional tersebut untuk meningkatkan Profesionalisme PNS Komnas HAM dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Harapannya ada kejelasan karier bagi PNS Komnas HAM, khususnya pengembangan karir pada jabatan Fungsional Mediator HAM.


Kepala Biro Umum Komnas HAM, Dr. Henry Silka Innah langsung menyerahkan naskah akademik mengenai usulan pembentukan jabatan fungsional Mediator HAM kepada Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Fungsional Aba Subagja di kantor KemenPANRB (16/8/2019).


 "Selama Komnas HAM berdiri, jabatan ini belum ada. Sudah saatnya kita ajukan. Semoga usulan ini sesuai dengan ketentuan regulasi dan birokrasi yang ada," ucap Henry.


Aba pun menyampaikan respon positif terhadap kelanjutan proses pengajuan tersebut. "Saya ajukan ke Pak Menteri terlebih dahulu. Nanti saya akan undang rapat lagi untuk membahas kesepakatan nomenklatur dan substansi dalam naskah tersebut," ujarnya.


Sebelumnya, Ketua Komnas HAM telah melakukan audiensi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 9 Agustus 2018 untuk membahas peningkatan kinerja dan pembenahan kelembagaan Komnas HAM. Salah satunya membahas mengenai Jabatan Fungsional Mediator HAM.


Komnas HAM juga telah menyampaikan ekspose usulan pembentukan Jabatan Fungsional Mediator sejak 9 Januari 2019. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh KemenPANRB melalui surat nomor B/50/SM.02.00/2019 tanggal 15 Februari 2019 yang menyatakan usulan pengadaan Jabatan Fungsional Mediasi HAM dapat dipertimbangkan dengan penyempurnaan naskah akademik. (AM/IW)
Short link