Kabar Latuharhary

Komnas HAM dan Millenials

Latuharhary  – Komnas HAM, melalui Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Gatot Ristanto, menerima audiensi generasi millenials yang tergabung dalam Sekolah Hak Asasi Manusia untuk Mahasiswa (SEHAMA) di Ruang Pleno Utama Gedung Komnas HAM Jakarta, pada Senin(19/08/2019).

Menurut Gatot, Komnas HAM dengan tangan terbuka memberikan kesempatan kepada generasi millenials khususnya Mahasiswa sebagai agen perubahan sosial melakukan audiensi terkait HAM di Indonesia. “Berkembanganya dinamika HAM di Indonesia baik melalui media online maupun offline menjadi urgensi yang perlu diketahui oleh kaum millenials. Generasi millenials khususnya mahasiswa, menjadi ujung tombak dalam berlangsungnya keramahan HAM di Indonesia,”katanya.

Audiensi  yang dikemas dalam bentuk diskusi tersebut berlangsung sangat apik, manakala mahasiswa-mahasiswayang berasal dari berbagai universitas di Indonesia tersebut menyampaikankeresahannya terkait pelanggaran HAM di daerah mereka masing-masing.

Salah satu mahasiswa asal Lampung, Zacky, mengungkapkan kegelisahannya. “ Pasca tsunami yang menimpa pesisir Lampung Selatan beberapa waktu lalu, Pemerintah belum melakukan pembenahan terkait sarana dan prasarana publik seperti sekolah, tempat ibadah,dan lain-lain. Tentunya hal ini merupakan pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah karena telah menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi antara lainhak atas pendidikan warga negaranya. Bagaimana respon Komnas HAM terkait kondisi ini?,” tanyanya.

Menanggapi pertanyaan Zacky, Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM, Gatot Ristanto menjelaskan bahwa  ”Untuk daerah zona merah rawan tsunami, memang pembangunan infrastruktur dibuat terbatas, terkait pelanggaran HAM di Indonesia, Komnas HAM tidak menyelesaikan kasus/persoalan, namun memastikan kasus tersebut diselesaikan. Kewenangan pemenuhan HAM merupakan ranah dari pemerintah,” jelasnya.

Banyaknya mahasiswa dan masyarakat yang belum memahami mandat dan fungsi Komnas HAM,  lanjut Gatot, cenderung menyudutkan Komnas HAM  khususnya terkait sejumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia khususnya kasus-kasuspelanggaran HAM Yang Berat. “Komnas HAM sebagai lembaga negara yang mandiri,menjalankan mandat UU No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM dan hanya berfungsi sebagai penyelidik, sedangkan fungsi penyidikan dan tuntutan merupakan tugas dan kewenangan dari Kejaksaan Agung. Kasus-kasus yang diselesaikan oleh Komnas HAM pada dasarnya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Kurangnya pemahaman mahasiswa terhadap persoalan tersebut, tambah Gatot, perlu direspon dengan baik salah satunya dengan melakukan upaya dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan HAM dan kerja-kerja Komnas HAM.

Perlu diketahui, Sekolah Hak Asasi Manusia Untuk Mahasiswa (SEHAMA) merupakan pelatihan HAM yang dirancang oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bagi mahasiswa di seluruh Indonesia. Agenda pelatihan ini merupakan bagian dari pengembangan wacana Hak Asasi Manusia untuk memajukan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penghargaan terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia.

Mahasiswa menjadi subjek dari pelatihan ini karena peran mahasiswa di tengah lingkungan sosialnya, menempatkan mahasiswa tidak sekadar sebagai agen perubahan sosial namun juga dengan daya intelektualitasnya mampu memajukan peradaban bangsa yang berprinsip pada nilai-nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia. (Ferry/ENS)


Short link