Kabar Latuharhary

Komnas HAM Terima Kunjungan MGMP PPKn SMK Kota Bekasi

Latuharhary - Komnas HAM melalui Bagian Dukungan Penyuluhan HAM menerima kunjungan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMK Kota Bekasi, bertempat di Ruang Pleno Utama Gedung Komnas HAM, Menteng Jakarta, pada Selasa (27/08/19).

Kunjungan ini diterima langsung oleh Tim Penyuluh Komnas HAM. Tujuan kedatangan Tim MGMP PPKn SMK Kota Bekasi adalah dalam rangka mengetahui lebih lanjut perihal isu-isu HAM khususnya yang terjadi di sekitar dunia pendidikan dan isu-isu HAM terkini. 

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua MGMP PPKn Kota Bekasi, Indah Nurainan Achmad, SH.MM, kunjungan ini dilakukan karena selaku guru PPKn pihaknya bertanggungjawab atas pendidikan karekter siswa didik. “Kami melakukan kunjungan studi lapangan ke Komnas HAM dalam rangka menggali isu-isu HAM karena kami selaku guru PPKn bertugas memberikan pendidikan karakter kepada peserta didik secara langsung dan dalam mata pelajaran PPKn pun erat kaitannya dengan hak asasi manusia”, paparnya ketika menyampaikan kata sambutan.

Pada paparannya, Tim Penyuluh Komnas HAM menayangkan video grafis profil Komnas HAM RI dan video tentang HAM secara umum. Rusman Widodo, salah satu Penyuluh Komnas HAM, memberikan pemaparan singkat tentang Komnas HAM, kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah diselesaikan oleh Komnas HAM serta mandat dan fungsi Komnas HAM sebagai lembaga independen yang setingkat dengan lembaga pemerintah lainnya. 

Setelah pemaparan materi, sesi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Kegiatan ini berlangsung cukup interaktif. Terlihat sekali antusiasme dari guru-guru yang tergabung dalam MGMP PPKn SMK Kota Bekasi ini. Mereka tidak hanya bertanya seputar HAM tetapi mereka juga menyampaikan keresahan-keresahan yang dirasakan selama ini serta dilema yang harus mereka hadapi ketika berhadapan dengan siswa. 

“Kami kerap kali mendapati bahwa HAM justru dijadikan alasan bagi peserta didik dan orang tua untuk meng-ilegalkan perilaku guru yang mendidik dengan cara-cara tertentu. Kami sebenarnya mengalami dilema, ketika bermaksud tegas dengan tujuan membentuk karakter dan etika peserta didik, namun apa yang kami lakukan, dianggap tidak tepat. Sungguh kami merasa serba salah karena dibayang-banyangi ketakutan akan melanggar HAM peserta didik,” keluh Yono guru PPKn dari SMK Karya Bahana Mandiri 1 Bekasi.

Menurut pengakuan Yono, tidak sedikit para peserta didik ini yang menunjukkan perilaku tidak sopan kepada gurunya. “Tidak sedikit peserta didik yang berani kepada gurunya, meremehkan guru. Menurut kami, etika serta sopan santun peserta didik saat ini sudah sangat menurun,” lanjutnya. 

Senada dengan Yono, Eko guru SMK Bani Saleh Bekasi pun mengungkapkan keresahannya perihal dilema yang harus dihadapi para guru saat ini. “Kami sebagai guru sudah banyak mengalah kepada para peserta didik. Padahal maksud kami baik untuk mendidik mereka agar memiliki etika dan sopan santun terhadap orang yang lebih tua khususnya kepada kami para guru. Akan tetapi tetap saja jika terjadi sesuatu kepada peserta didik, yang disalahkan adalah pihak guru”, tambah Eko.

Mendengar keluh kesah para guru PPKn tersebut, Rusman menyampaikan jika HAM bisa dibatasi dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu para guru tidak perlu takut karena aturan yang berlaku saat ini sudah cukup jelas. “Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan prosedur penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap peserta didik,” jelasnya. 

Rusman pun mengingatkan kepada para guru agar tidak hanya mempermasalahkan perihal hukumnya saja, tetapi kembali ke hati untuk bertugas mengajar dan menghindari segala tindak kekerasan dalam mengajar. Menurutnya, metode belajar mengajar yang disertai dengan kekerasan tidak lagi relevan jika diterapkan saat ini.  

Rusman pun memberikan dorongan semangat kepada MGMP PPKn SMK Kota Bekasi untuk mengajar sesuai dengan tugasnya tanpa disertai kekerasan apa pun alasannya. “Untuk cara mendidik, saya yakin guru-guru yang tergabung dalam MGMP PPKn SMK Kota Bekasi dapat mendidik peserta didik tanpa harus melanggar hak-hak peserta didik karena apa pun alasannya, kekerasan itu tidak diperbolehkan”, pungkas Rusman. (Ratih/ENS) 

Short link