Kabar Latuharhary

Komnas HAM Rekomendasikan Penundaan Pengesahan RUU Pertanahan

Latuharhary - Wakil Ketua Bidang Eksternal, Sandrayati Moniaga, menyampaikan bahwa Komnas HAM merekomendasikan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan pada acara Media Briefing tentang RUU Pertanahan di Kantor Komnas HAM Menteng, Jum'at (6/09/2019). 

Pada Media Briefing yang juga dihadiri oleh sejumlah tokoh sebagai narasumber seperti Prof. Maria SW Sumardjono (Guru Besar FH UGM), Siti Rakhma Mary Herwati (YLBHI) dan Erasmus Cahyadi (Deputi Sekjen AMAN), Sandra menjelaskan kenapa Komnas HAM ikut mempertanyakan RUU Pertanahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada materi RUU tersebut terdapat sejumlah isu yang sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia.

“Kalau kita cermati lebih jauh, hampir 15 tahun terakhir kasus yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM adalah kasus konflik agraria yang telah berdampak pada pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM yang terjadi bahkan sampai menyebabkan pelanggaran atas hak hidup,” ungkap Sandra.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa isu agraria juga menjadi isu utama yang ditetapkan pada rapat paripurna Komnas HAM untuk ditangani, selain pelanggaran HAM berat dan kasus-kasus intoleransi. “Cukup banyak masyarakat adat yang meninggal akibat mempertahankan hak mereka. Jutaan warga kita hidup dalam ketakutan karena merasa tidak aman dan menyaksikan wilayahnya diberikan kepada pihak-pihak lain yang menguasai modal,” paparnya.

Ia menjelaskan bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi ini kemudian disebut dengan kasus struktural karena timbul akibat kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga Negara seharusnya melihat persoalan agraria ini sebagai persoalan struktural dan penyelesaiannya juga dilaksanakan dengan sistematis.

Sandra kemudian menyinggung perihal materi Pasal 6 TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, bahwa MPR sebenarnya sudah menetapkan arah kebijakan pembaruan agraria. “Pada Tap MPR Nomor IX tahun 2019 sebenarnya telah ditetapkan 3 (tiga) tugas pokok Pemerintah dan DPR, yaitu kaji ulang semua peraturan perundang-undangan dan lakukan harmonisasi, melakukan penyelesaian konflik-konflik, dan melaksanakan reforma agraria,” jelas Sandra.

Akan tetapi, dalam RUU Pertanahan ini tidak sama sekali tertuang semangat dari TAP MPR tersebut dan hal ini menjadi concern Komnas HAM saat ini. “Tidak ada satu upaya khusus untuk memikirkan penyelesaian konflik-konflik agraria yang begitu massive di Indonesia. Bahkan dengan adanya RUU Pertanahan ini dirasa justru akan berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan baru, salah satunya kolonisasi oleh Negara melalui penghidupan kembali asas domain vecklaring yaitu praktek politik agraria jaman kolonial,”lanjut Sandra. 

Tidak hanya keluar dari semangat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001, RUU Pertanahan juga sangat berbeda dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sehingga Komnas HAM merekomendasikan untuk menunda pengesahan RUU ini.

“RUU Pertanahan keluar semua dari spirit reformasi dan Tap MPR Nomor IX tahun 2001. Materinya juga sangat berbeda dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UU PA) yang dirintis oleh pendiri bangsa yang mampu menangkap spirit dari keadilan sosial. Apabila Undang-Undang itu belum lengkap mari kita lengkapi, namun harus konsisten dengan Undang-Undang Dasar 1945 juga dengan TAP MPR Nomor IX tahun 2001. Dengan dasar itu, Komnas HAM merekomendasikan untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan,” tegas Sandra. (Tari/ENS)  

Short link