Kabar Latuharhary

RUU Pertanahan Tuai Polemik, Komnas HAM Minta Pemerintah Tunda Pengesahan

Latuharhary - Rancangan Undang-Undang Pertanahan (RUUP) yang akan disahkan pada September 2019 menuai banyak kritikan dari berbagai lapisan masyarakat. Komnas HAM ikut mencermati isu tersebut sebagai pemantik baru konflik agraria. 

"Kita duga RUUP dapat salah satu dasar hukum penyelesaian konflik agraria ternyata tidak, justru berpotensi menimbulkan konflik baru," ucap Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam briefing media RUU Pertanahan yang diselenggarakan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta (06/09/2019).

Konflik agraria menjadi isu utama yang akan ditangani oleh Komnas HAM lantaran menjadi jenis aduan masyarakat paling banyak. Berdasarkan keputusan sidang paripurna Komnas HAM, urai Sandrayati, kasus agraria menjadi salah satu isu yang akan ditangani oleh Komnas HAM.

Sebelum menjalankan komitmen kolektif tersebut, Sandrayati mengungkapkan kelemahan RUUP. RUUP yang ada saat ini, dinilainya tidak secara khusus membahas mengenai penyelesaian kasus agraria. Terutama adanya potensi impunitas terhadap korporasi jika RUUP ini disahkan.

"RUUP ini jika ditetapkan dengan rumusan yang ada sekarang semacam pemutihan lahan-lahan ilegal oleh korporasi yang jelas-jelas akan mendelegasikan hak-hak masyarakat," tuturnya.
Melalui kajian bersama, Komnas HAM pun melayangkan rekomendasi kepada Presiden melalui kementerian terkait dan Komisi II DPR RI untuk menunda pengesahan RUUP tersebut. Harapannya substansi dalam RUUP masih perlu diselaraskan dengan konstitusi serta memastikan upaya perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM di Indonesia.

Pandangan Komnas HAM diamini oleh Guru Besar Fakultas Hukum UGM Yogyakarta Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono. "Berdasarkan kajian dan pengamatan kami, RUUP belum dapat dijadikan landasan keadilan agraria, terjemahan dari pasal 33 UUD 1945," terangnya.

RUUP, menurut Maria, semestinya bisa menerjemahkan cita-cita keadilan agraria sesuai tujuan Nawa Cita, yaitu memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah, mencegah krisis ekologi, mengatasi konflik, mengurangi kemiskinan dan menurunkan ketimpangan ekonomi.

Substansi RUUP, imbuh Maria, tidak berpihak pada masyarakat yang lemah posisi tawarnya, seperti petani, nelayan, masyarakat adat, dan masyarakat terpinggirkan lainnya.

Ia menambahkan bahwa reforma agraria tidak dianggap penting dalam RUU karena hanya diatur dalam satu bab, tapi hanya mengambil dari Perpres Nomor 86 tahun 2018. Maria juga mencermati adanya potensi melanggar konstitusi.

"Melanggar banyak pasal, menabrak UUD dan UU Keterbukaan Informasi Publik dan melawan keputusan MA," jelasnya. 

Sejalan dengan Maria, Ketua Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Siti Rakhma Mary Herwati mengatakan RUU ini tak membicarakan reforma agraria. 

Rakhma juga mengamati adanya upaya memenjarakan rakyat yang menuntut haknya. "Dalam draft terbaru ada sembilan ancaman pidana. Ancaman pidana berpotensi memenjarakan orang yang menggunakan tanah tanpa seizin pemiliknya akan dipidana. Yang menimbulkan konflik agraria juga ada hukuman penjaranya," jelasnya.

Deputi II Sekjen AMAN, Erasmus Cahyadi mengatakan bahwa AMAN sudah mengajukan keberatan terutama terkait dengan posisi wilayah adat yang sebagian besar ada di dalam kawasan hutan. Ia menyampaikan bahwa RUUP perlu menyediakan mekanisme pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat serta penyelesaian konflik terkait wilayah adat. (AM/IW)
Short link