Kabar Latuharhary

Menyoal DO Mahasiswa IAIN Kendari Sulawesi Tengah

Latuharhary – Hikmah Sanggala, Mahasiswa Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Sulawesi Tenggara yang diduga dikeluarkan (Drop Out/DO) secara sepihak oleh kampus telah menuai protes dari beberapa kelompok mahasiswa dan sejumlah organisasi massa (ormas) lainnya. Protes ini sempat dilakukan di kantor Komnas, Jumat (06/09/19). Hikmah dituduh mengikuti aliran sesat dan telah terpapar paham radikalisme.

Hanif ahmad Anshorullah, sebagai salah satu perwakilan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta mengungkapkan rasa kecewanya atas dugaan tindakan sepihak dari rektor IAIN Kendari.

“Kami datang ke Komnas HAM untuk mencari keadilan terhadap kawan kami, Hikmah Sanggala yang di DO secara sepihak oleh Rektor IAIN Kendari, Prof. Faizah. Secara sepihak beliau dituduh terpapar anti NKRI, Radikal, Anti Pancasila dan Anti Kebinekaan”, ungkap Hanif.

Kekecewaan juga sempat diutarakan oleh Ali Baharsyah, aliansi pemuda dan mahasiswa muslim Indonesia. Beliau mengungkapkan bahwa rektor menurutnya dapat menjadi orang tua bagi para mahasiswanya di kampus. “kami ketika mendengar kawan kami di DO, bisa saja marah dan melakukan apapun terhadap kampus atau rektornya, namun kami ini mahasiswa, kaum intelektual yang tidak ingin bertindak seperti itu. Jadi jangan perlakukan kami seperti penjahat kelas kakap yang ingin merampok negeri ini. Di kampus, kami adalah anak, kalau ada yang salah baiknya di didik, ditegur bukan malah di DO seolah kami ini musuh, oleh karena itu kami mohon cabut keputusan DO ibu”, jelas Ali panjang lebar.

Dugaan tindakan sepihak tersebut menurut Hanif dikarenakan pihak rektorat tidak ada iktikad baik, tidak ada mediasi ataupun surat peringatan di awal. “Hikmah Sanggala pada 22 agustus 2019 telah di DO melaui Surat Keputusan (SK) rektorat. Namun, ia baru diberikan suratnya secara pribadi, selang 5 hari kemudian, yaitu 27 Agustus 2019. Hal ini merupakan suatu tindak kezhaliman karena tidak ada pemberitahuan atau pemanggilan ke rektorat terlebih dahulu. Padahal saat itu, Hikma Sanggala sedang menyusun bab 1 mau sidang proposal”, ungkap Hanif.

Hanif kembali mengungkapkan terkait dugaan alasan DO-nya Hikmah Sanggala.“Hikmah Sanggala di DO per 22 Agustus 2019, jika dilihat dari laman facebook dan Instagram (IG) IAIN Kendari, bahwasanya Hikmah sanggala ini ketika KKN tidak setuju dengan program BKKBN 2 anak cukup”, jelas Hanif.

Padahal, lanjut Hanif, Hikmah sanggala merupakan salah satu siswa yang aktif dan berprestasi di Fakultas dakwah IAIN Kendari. “Hikmah Sanggala merupakan siswa berprestasi, selain itu beliau juga aktif di organisasi intra dan ekstra kampus”, lanjut Hanif.

Sebagai penutup, Hanif mewakili mahasiswa dan ormas yang hadir menyampaikan harapannya terhadap Komnas HAM untuk kasus tersebut. “Harapannya Komnas HAM dapat benar-benar melakukan pemantauan dan berkenan untuk memanggil Prof. Faiza karena menurut kami hal ini merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia dengan dibatasinya kebebasan berpendapat dan berekspresi. Rencananya kami juga akan mendatangi Ombudsman RI, bersama-sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Pelita Umat, serta para habib dan ulama yang membela”, tutup Hanif. (Niken/ENS)

Short link