Kabar Latuharhary

Wali Kota Bekasi Penuhi Panggilan Komnas HAM RI

Latuharhary - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memenuhi panggilan Komnas HAM RI untuk memberikan keterangan terkait penggusuran bangunan yang berada diatas lahan di RT.001 RW.011 Kel. Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, Senin (9/9/2019).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik beserta dua Komisioner Komnas HAM, Munafrizal Manan dan M. Choirul Anam, serta staf Bagian Mediasi Komnas HAM, menemui Wali Kota Bekasi dan jajaran Pemkot Bekasi.

"Pada hari ini kami mempersilakan Pak Walikota atau staf yang hadir untuk memberikan penjelasan seluas-luasnya atas pengaduan tersebut. Dari keterangan ini, kami akan analisis lebih lanjut," ucap Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Komnas HAM sebelumnya menerima pengaduan dari Yayasan Bantuan Hukum Cakra Nusantara terkait penggusuran tersebut. Komisioner Mediasi Komnas HAM Munafrizal Manan memaparkan alasan pemanggilan tersebut.

"Telah terjadi penggusuran atas perintah Walikota Bekasi sehingga Komnas HAM perlu mendapat klarifikasi dan informasi langsung dari Walikota Bekasi untuk mendapatkan informasi yang jelas dan utuh," terangnya.

Pemkot Bekasi menertibkan bangunan yang terletak di Jl. Bougenville Raya RT 001, RW 011 Kel. Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor PS 0301-Sb/221 Tanggal 17 Mei 2019 perihal permohonan bantuan penertiban atas tanah.

Berdasarkan Nota Dinas Camat Bekasi Barat Tanggal 11 Juli 2019, perwakilan warga telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Bekasi yang diwakili Camat Bekasi Barat didampingi Kasubag Bantuan Hukum dan Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda. Perwakilan warga mengakui bahwa mereka tidak mempunyai bukti hak milik yang sah secara hukum.

Pada 24 Juli 2019, Kelurahan Jakasampurna bersama Dinas Tata Ruang Kota Bekasi berupaya merelokasi warga yang terkena dampak pembongkaran ke Rusunawa milik Pemkot Bekasi di Kelurahan Bekasi Jaya. Selain itu, disiapkan satu unit bis dan tiga unit truk pengangkut barang, namun warga tidak bersedia direlokasi.

Rahmat Effendi kemudian mengklarifikasi kebijakannya. "Sebelum melakukan tindakan, saya sudah membuat surat ke Komnas HAM pada tanggal 24 Juli 2019 terkait rencana penertiban terhadap lahan tersebut," terangnya.

Bahkan ia mengklaim telah menyediakan 35 kamar di area Rusunawa. Tawaran untuk tinggal gratis untuk enam bulan kedepan juga diajukan kepada warga. Dua tower di Perumahan Sumur Batu, disebutnya juga terbuka untuk menampung warga Bougenville Raya.

Komnas HAM mendorong kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. "Kami akan mencoba memfasilitasi untuk mencari win-win solution. Konsepnya musyawarah bersama warga. Ada tim kami yang bertemu dengan Pemkot dan warga untuk membicarakan teknisnya seperti apa," ujar Taufan menanggapi. Walikota Bekasi menyampaikan kesediaannya untuk dilakukan pertemuan bersama dengan pihak warga yang difasilitasi oleh Komnas HAM RI sebagai pihak ketiga.

Ketua Komnas HAM RI berharap agar semua proses bebas dari tindakan kekerasan. "Jangan sampai terjadi kekerasan. Kalau ada perlawanan diselesaikan dengan cara yang bijak karena ini warga Bapak meskipun ada perbedaan kepentingan," tegasnya.

Penggusuran sendiri telah dilakukan pada tanggal 25 Juli 2019 sebelum Komnas HAM RI menerima surat tanggapan atas permintaan klarifikasi dari Pemkot Bekasi. Pada hari yang sama Komnas HAM telah melakukan peninjauan ke lokasi ketika mengetahui tindakan penggusuran sedang dilakukan.

Menanggapi tindakan penggusuran itu, Komnas HAM melalui surat Nomor 047/TUA/VII/2019 meminta Wali Kota Bekasi untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung terkait permasalahan tersebut pada tanggal 8 Agustus 2019 di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta.  Namun yang hadir memenuhi panggilan saat itu adalah Asisten Wali Kota dan beberapa staf Pemerintahan Kota Bekasi. (AM/IW).
Short link