Kabar Latuharhary

Komnas HAM bersama Pakar dan Aktivis Kritisi RUU Pertanahan

Latuharhary - Sandrayati Moniaga (Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM) bersama dengan Prof. Maria Sri Wulan Sumardjono (Guru Besar FH UGM), Siti Rakhma Mary Herwati (YLBHI) dan Erasmus Cahyadi (Deputi Sekjen AMAN)  berkumpul untuk menyoroti Rancangan Undang-Undang Pertanahan (RUUP) yang akan segera disahkan parlemen.  Mereka hadir dalam Media briefing di kantor Komnas HAM, Jumat (6/09/2019). 

Prof. Maria berpendapat bahwa RUU Pertanahan ini akan dijadikan untuk melengkapi Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA). Namun, ia risau jika RUU Pertanahan ini akan digunakan untuk mendukung rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur karena Undang-Undang  seharusnya dibentuk untuk kepentingan publik.

“Saya agak risau ketika mendengar bahwa RUUP ini ditujukan untuk mendukung rencana pemindahan ibukota, karena RUUP tidak untuk itu. Undang-undang tidak untuk mendukung program sebesar dan sepenting apapun itu. Namun tujuannya yaitu untuk mencapai sebesar-besarnya kepentingan kemakmuran rakyat,” ungkapnya.

Ia juga berpendapat bahwa RUU Pertahanan belum bisa menjadi landasan untuk mencapai keadilan agraria sesuai tujuan Pasal 33 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan Nawacita. “Cita-cita keadilan agraria dalam Nawacita Pak Jokowi nampaknya tidak diimplementasikan dalam pembuatan RUU ini. Reforma agraria di RUU ini tidak dianggap penting, pengaturannya hanya menyalin Perpres Nomor 86 Tahun 2018. Padahal UU diharapkan memuat prinsip-prinsip reforma agraria itu apa, subjek prioritas pemanfaatan itu siapa, objek reforma agraria itu apa, dan bagaimana memecahkan konflik lahan,” tambahnya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan tidak akan menyelesaikan konflik agraria. Namun sebaliknya, RUU Pertanahan  yang memberikan hak pengelolaan kepada korporasi dengan kewenangan sangat besar justru akan menambah tensi konflik agraria. RUUP ini juga memberikan korporasi melakukan tindakan hukum di atas hak pengelolaan tersebut, termasuk untuk memberikan Hak Guna Usaha di atasnya.

"RUU ini memberikan ruang lebar bagi korporasi untuk menguasai tanah melalui lembaga pengelola tanah maupun hak pengelolaan. Perancang undang-undang membuat seolah-olah ada masyarakat adat yang perlu dilindungi di dalam Undang-Undang ini, maka diberikanlah hak ulayat kepada masyarakat adat yang ditetapkan melalui Perda," jelas Siti.

Deputi Sekjen AMAN, Erasmus Cahyadi memaparkan bahwa pada tahun 2015, AMAN pernah dilibatkan oleh Komisi II DPR RI untuk memperkaya gagasan terkait masyarakat adat dalam pembahasan RUU Pertanahan. “Pada tahun 2015, AMAN sudah memberikan usulan-usulan terkait masyarakat adat. Namun pada perjalanannya RUU ini timbul tenggalam dan baru muncul kembali sekitar satu setengah tahun terakhir ini. Namun apa yang kami sampaikan dahulu tidak menjadi perhatian dan tidak muncul kembali pada RUU ini,” katanya.

Lebih lanjut, Erasmus menyoroti RUU Pertanahan ini hubungannya dengan masyarakat adat.  “TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) bagi kami itu alat untuk melegitimasi di wilayah tanah masyarakat adat yang sudah dirampas yang sama sekali bukan reforma agraria,” ungkapnya.

Menurutnya, masyarakat adat bukan menjadi subjek penerima TORA dalam Perpres Reforma Agraria Nomor 86 tahun 2018 dan RUU Pertanahan ini. “Subjek penerima TORA salah satunya yaitu kelompok masyarakat, masyarakat adat tidak secara spesifik sebagai subjek penerima TORA,” jelasnya.

Komnas HAM yang diwakili oleh Sandrayati Moniaga merekomendasikan agar pengesahan rancangan undang-undang Pertanahan ditunda karena keluar dari spirit TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam juga sangat berbeda dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. 

“RUU Pertanahan keluar semua dari spirit reformasi dan Tap MPR Nomor IX tahun 2001
juga sangat beda dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UU PA) yang dirintis oleh pendiri bangsa yang mampu menangkap spirit dari keadilan sosial. Apabila Undang-Undang itu belum lengkap mari kita lengkapi, namun harus konsisten dengan Undang-Undang Dasar 1945 juga dengan TAP MPR Nomor IX tahun 2001. Dengan dasar itu, Komnas HAM merekomendasikan untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan,” tegas Sandra. (Tari/Ibn)

Short link