Kabar Latuharhary

‘Menggali Akar Konflik Agraria di Jambi’

Kabar Latuharhary – Komnas HAM melalui Biro Dukungan Penegakan HAM khususnya Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan melakukan observasi, pengumpulan data, dan informasi terkait kasus-kasus agraria di wilayah Jambi dengan cara menemui para pihak berwenang dan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terhitung sejak tanggal 20 s.d. 23 Agustus 2019.

Kegiatan yang dijalankan oleh Tim Agraria ini menetapkan Jambi sebagai salah satu tujuan observasi karena sejumlah alasan antara lain karena berdasarkan data aduan yang diterima Komnas HAM selama kurun waktu 2018 hingga April 2019, terdapat 9 (sembilan) kasus aduan konflik agraria yang terjadi di ini. 

Observasi yang dilakukan, ditujukan untuk mencari akar persoalan sehingga melalui kegiatan ini diharapkan dapat dipetakan tipologi dan anatomi kasus-kasus agraria yang terjadi selama ini di Provinsi Jambi. 

Anggota tim yang terlibat dalam kegiatan ini yaitu Gatot Ristanto (Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM), Desiderius Ryan, Vella Okta Rini, dan Dewi Retna Dita. 

Sejumlah pihak terkait yang ditemui pada kegiatan ini adalah jajaran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yaitu Asisten II Bagian Umum dan Administrasi, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, Dinas Perkebunan, dan Kantor Pertanahan Muaro Jambi.

Tim agraria Komnas HAM juga mengunjungi kantor Bupati Batang Hari dan tim diterima langsung oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Batang Hari, perwakilan dari Dinas Kehutanan, Dinas Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari. 

Selain itu tim bertemu dengan jajaran Pemerintah Provinsi Jambi dan ditemui langsung oleh Staf Ahli Bidang II Gubernur. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, Dinas Perizinan, dan Kanwil BPN Provinsi Jambi.

Tim juga mengagendakan pertemuan dengan jajaran Kepolisian Daerah Jambi. Hadir dalam pertemuan ini yaitu Direkskrimum Polda Jambi, Tim Terpadu Kabupaten Batang Hari, dan Kanwil BPN Provinsi Jambi. 

Selain mengadakan pertemuan, tim juga menyelenggarakan FGD dengan komunitas sipil dan LSM di Jambi yang melibatkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi dan Direktur WALHI Jambi sebagai narasumber.

Melalui FGD yang juga melibatkan sejumlah instansi tersebut, telah dihasilkan sejumlah informasi mengenai akar konflik agraria yang terjadi di wilayah Provinsi Jambi al. belum adanya Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur mengenai Masyarakat Adat. 

Perlu disampaikan, melalui FGD ini pula diperoleh informasi bahwa Pemerintah Provinsi Jambi dan mayoritas Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Jambi telah memiliki tim terpadu yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Tim terpadu tersebut berkomitmen untuk melakukan koordinasi dengan Komnas HAM guna menginformasikan perkembangan kasus-kasus agraria di Provinsi Jambi sehingga diharapkan adanya percepatan penanganan konflik agaria di Jambi. (Ratih/ENS)

Short link