Kabar Latuharhary

Komnas HAM Bina Kerja Sama dengan Unsyiah

Banda Aceh - Komnas HAM menggandeng sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh untuk bekerja sama di bidang pemajuan dan penegakan hak asasi manusia (HAM) melalui Tridharma Perguruan Tinggi. Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman. 

“Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mengadakan kerja sama guna mewujudkan penerapan, perlindungan, dan penghormatan terhadap HAM melalui program dan kegiatan yang disepakati,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik usai penandatanganan Nota Kesepahaman di Balai Senat 2 Unsyiah, Banda Aceh bersama Rektor Unsyiah Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M. Eng, Kamis (19/09/2019).

Koordinasi dan kerja sama dalam pemajuan dan penegakan HAM di kalangan akademisi, menurut Taufan perlu dibina secara berkelanjutan. Lantaran terdapat potensi bidang kerja sama di bidang penelitian tentang pemajuan dan penegakan HAM yang dapat ditindaklanjuti sebagai sebuah program kerja kedua pihak, yakni Komnas HAM dan Unsyiah.

Pintu kerja sama di bidang akademik dan HAM, menurutnya harus dipadukan dengan nilai kearifan lokal. Implikasinya melalui studi dampak konflik terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan budaya di tengah masyarakat Aceh yang menjunjung tinggi pelaksanaan syariat Islam.

“Pengembangan akal dan budi ada di tengah kampus dan madrasah hendaknya perlu dikaji perkembangannya bersama pemikiran syariah masyarakat Aceh dengan membangun kembali pemikiran-pemikiran ulama Aceh terdahulu untuk merekonstruksi pemikiran masyarakat dalam melihat syariat Islam sebagai norma,” cetus Taufan.

Ia pun melihat modalitas keilmuan sivitas akademika Unsyiah sangat mumpuni dalam kajian strategis HAM karena didukung varian kasus menarik yang berpotensi menjadi isu nasional. Komnas HAM, imbuh Taufan, juga siap mendukung Unsyiah menyusun rencana kerja sistematik penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM di Aceh.

Rektor Unsyiah Samsul Rizal optimistis kerja sama ini membuka peluang kampusnya sebagai pencetak ahli-ahli HAM yang berkontribusi dalam penelitian maupun penyelesaian konflik HAM. Apalagi saat ini telah terbentuk Pusat Studi HAM Unsyiah yang dikepalai oleh Khairani Arifin, S.H, M.Hum.

“Unsyiah siap memfasilitasi segala jenis penelitian serta pengembangan bersama bidang HAM bersama Komnas HAM,” jelas Samsul.

Fokus Menyebarluaskan Wawasan HAM.
Usai Nota Kesepahaman, sesi diskusi pemetaan potensi kerja sama pun digelar dimoderatori Kabiro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM Andante Widi Arundhati. Terdapat tujuh poin kerja sama yang terpetakan, yakni bidang pendidikan, penyuluhan, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang HAM, pengkajian dan penelitian bersama, pengembangan SDM (kerja sama pengembangan kompetensi peneliti dan penyuluh), perbantuan tenaga ahli, pertukaran data dan informasi tentang penyuluhan dan penelitian, penyelenggaraan serta penggunaan fasilitas.

“Kedua pihak setelah menandatangani Nota Kesepahaman ini perlu menyelaraskan bentuk konkret kerja sama melalui rencana tindak lanjut yang relevan dalam penyebarluasan wawasan HAM,” tutur Andante.

Berbagai usulan datang dari para peserta diskusi. Wakil Rektor IV Unsyiah Dr. Hizir menjelaskan, pihaknya bakal menindaklanjuti melalui Pusat Riset HAM untuk memulai pengayaan ataupun penambahan kurikulum khusus HAM dalam perkuliahan mahasiswa ataupun diskusi terbatas mengenai isu-isu HAM bersama para peneliti serta pihak terkait. 

“Jika ada modul khusus dari Komnas HAM dapat kami elaborasikan dalam modul pengajaran atau dimasukkan dalam program Praktik Kerja Lapangan mahasiswa dan mata kuliah PPKn,” jelas Hizir.

Kepala Pusat Riset HAM Unsyiah lebih spesifik menyebutkan jenis pengkajian dan penelitian bersama yang perlu dikembangkan bersama dengan Komnas HAM. Di antaranya tentang efektifitas penerapan penghukuman dalam Qanun Jinayat terhadap pelaku kejahatan (pedofilia dan kekerasan seksual terhadap perempuan), efektifitas penerapan sanksi adat sebagai bagian dari mekanisme non litigasi, konflik agraria, dan pencegahan radikalisme dan terorisme.

Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh Sepriady Utama menilai upaya sosialisasi wawasan HAM perlu ditingkatkan jangkauannya. Bukan hanya bagi aparat keamanan, tapi juga kalangan mahasiswa, pelaku sektor kesehatan serta kebudayaan yang menjadi indikator indeks HAM.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi kerja sama konsultasi dan koordinasi di antara kedua pihak dalam rangka pemajuan dan penegakan HAM melalui Tridarma Perguruan Tinggi dan kegiatan lainnya. Masa berlaku Nota Kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang melalui kesepakatan kedua belah pihak. (IW)

Short link