Kabar Latuharhary

Sikap Komnas HAM Pasca Aksi Mahasiswa dan Pelajar di DPR RI

Kabar Latuharhary – Perwakilan Anggota Komnas HAM menyampaikan sikap lembaga terkait peristiwa aksi mahasiswa dan pelajar yang terjadi beberapa waktu lalu di sekitar gedung DPR RI menolak pemberlakuan sejumlah RUU yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat, pada jumpa pers bertempat di Media Center Komnas HAM Jakarta, Jumat (27/09/19). 

Wakil Ketua Komnas HAM, Hairansyah, menyatakan bahwa Komnas HAM merespon peristiwa tersebut dengan membentuk Tim Khusus guna menelusuri kondisi yang sebenarnya terjadi. Menurutnya, Komnas HAM telah melakukan pemantauan, bertemu dengan lembaga-lembaga lain seperti LBH Jakarta dan KontraS, serta mendatangi langsung Polda Metro Jaya. “Kemarin kami sudah ke Polda Metro untuk melakukan koordinasi terkait status kawan-kawan mahasiswa maupun pelajar yang dalam bahasa kepolisian itu diamankan,” ungkap Hairansyah. 

Hairansyah pun menyampaikan bahwa pada materi koordinasi dengan pihak Polda Metro, Komnas HAM meminta kejelasan status  para mahasiswa dan pelajar yang tengah ‘diamankan’ tersebut serta meminta adanya pendampingan hukum terhadap mereka. 

“Status ‘diamankan’ dalam persepsi umum berarti mereka (para mahasiswa dan pelajar) telah menjadi ancaman sehingga perlu diamankan, meski yang terjadi justru sebaliknya. Kemudian apabila seseorang sudah diamankan dalam waktu 24 jam, sudah diperiksa, dan ternyata dalam waktu tersebut belum juga ditemukan kesalahan, maka sesuai ketentuan KUHP, harus segera dibebaskan. Sayangnya ini tidak terjadi,” ungkapnya.

Terkait kondisi ini, Komnas HAM menghimbau kepada pihak kepolisian untuk segera melaksanakan langkah-langkah responsif seperti sistem layanan khusus berkaitan dengan peristiwa ini karena situasi yang terjadi tidak dapat lagi dikategorikan wajar. 

Pada kesempatan yang sama, Beka Ulung Hapsara selaku Koordinator Pemajuan HAM, mengingatkan berbagai pihak bahwa aksi demonstrasi damai yang dilakukan oleh mahasiswa dan pelajar yang mengusung penolakan atas sejumlah RUU yang dinilai tidak pro rakyat itu, dilakukan dalam koridor mengekspresikan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. 

“Ini pelaksanan dari hak konstitusional mereka yang wajib dilindungi oleh siapa pun, termasuk aparat keamanan. Pada kesempatan ini kami atas nama Komnas HAM juga mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya 3 (tiga) orang peserta aksi di Jakarta dan Kendari,” ujarnya. 

Beka juga menyampaikan himbauan kepada pihak kepolisian untuk melakukan investigasi terkait kronologi kematian 3 (tiga) orang peserta aksi tersebut secara tuntas dan transparan. “Apabila dikemudian hari ditemukan bukti bahwa pelaku berasal dari pihak aparat, maka harus diadili dan diberikan sanksi yang sesuai,” tegasnya.

Selain itu Beka juga menyampaikan himbauan kepada Presiden RI terpilih, Joko Widodo, untuk dapat mengkonsolidasikan aparat pemerintahan dan aparat keamanan dalam penanganan situasi seperti ini agar tidak menjadi lebih buruk. “Apabila penanganannya salah dan tidak berprinsip pada nilai-nilai hak asasi manusia, kami khawatir situasinya justru akan semakin buruk dan penanganannya akan menjadi lebih rumit,” tukasnya. 

Komisioner Subkomisi Pengkajian dan Penelitian, M. Choirul Anam, pada kesempatan yang sama menegaskan bahwa Komnas HAM tidak henti-hentinya menyerukan kepada aparat kepolisian maupun aparat lain yang bekerja di lapangan untuk melakukan tindakan persuasif, menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun karena kekerasan tidak akan pernah menyelesaikan masalah justru membawa petaka. 

Menyikapi aksi mahasiswa dan pelajar ini, Anam menyampaikan bahwa pihak Komnas HAM telah melakukan komunikasi dengan pihak keluarga yang menjadi korban di Kendari. “Salah satu yang diminta oleh mereka (keluarga korban) adalah kasus ini harus diselesaikan secara terang benderang dan akuntabel,” jelasnya.

Menurut Anam Komnas HAM berharap kasus ini tidak melebar kemana-mana, tidak perlu ada tindakan yang berlebihan dan semua pihak mampu menjaga dan menciptakan kondisi yang damai. “Kebebasan berekspresi harus kita lindungi dan kebebasan menyuarakan pendapat harus kita hargai, jika ada yang berbeda pendapat maka itu adalah bagian dari demokrasi”, tutup Anam. (Ratih/ENS)

Short link