Kabar Latuharhary

Warga Kebun Sayur Desak Komnas HAM Tuntaskan Konflik Lahan

Kabar Latuharhary – Sekitar seratus orang warga mendatangi Komnas HAM dengan membawa spanduk dan poster-poster serta meneriakkan sejumlah tuntutan dan aspirasinya, pada Senin (30/09/19). “Kami menolak adanya adanya intimidasi, hentikan pemasaran LRT pada lahan kebun sayur Ciracas, dan berikan hak-hak kami sesuai UUD 1945”, ujar salah seorang dari perwakilan warga yang terus meneriakkan tuntutan dan harapannya selama aksi berlangsung. 

Sejumlah warga yang diketahui berasal dari Ciracas, Jakarta Timur ini melakukan aksi dan desakan kepada Komnas HAM terkait konflik lahan yang mereka miliki di kebun sayur Ciracas. Ada 6 (enam) tuntutan warga kebun sayur dalam aksinya, diantaranya adalah,  pertama mendesak Komnas HAM untuk menyelesaikan konflik lahan kebun sayur ciracas berdasarkan kewenangannya. Kedua menuntut pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  untuk menjamin tidak ada penggusuran paksa. Ketiga, menuntut pemerintah memenuhi Hak Ekonomi, Sosial, Budaya warga seperti: hak atas perumahan, dan pelayanan Adminduk . Keempat, menuntut Perum PPD untuk menghentikan pemasaran yang mengikutsertakan lahan kebun sayur Ciracas dalam pembangunan Apartemen LRT CITY sebelum adanya penyelesaian sengketa dengan warga. Kelima, menuntut pemprov DKI Jakarta dan Perum PPD untuk menghentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi, diskriminasi dan kriminalisasi terhadap warga kebun sayur Ciracas. Keenam, menuntut Pemerintah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan kepastian Hukum terkait status tanah sesuai dengan prinsip-prinsip HAM kepada Warga.

Konflik lahan kebun sayur yang melibatkan Perum Perhubungan Djakarta (PPD) ini berawal saat PPD mengklaim sebagai pemilik lahan. Klaim dibuat menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2003 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perum PPD.

Pada 2017, PPD dan PT. Adhi Karya sepakat membangun proyek LRT City Urban Signature, salah satu proyek transit oriented development (TOD). Dari luas proyek yang di klaim, sebagian di antaranya merupakan lahan warga Kebun Sayur yang telah dihuni selama 20 tahun. Warga kebun sayur Ciracas sendiri yang terancam tergusur dari tempat tinggal, ladang/kebun tempat mereka bekerja, yaitu kurang lebih 450 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 2300 jiwa belum memiliki sertifikat tanah. 

Berdasarkan rilis yang dibagikan, sejak Mei 2009 PPD melalui manajer umum Ni Wayan Metri telah mengeluarkan surat No. III/MU/V/2009 yang berisi permohonan pemutusan saluran tenaga listrik ke pimpinan PLN Cabang Ciracas terhadap warga Kebun Sayur. PPD telah 2 kali mengeluarkan ultimatum penggusuran yakni pada 10 Agustus 2009 dan 2 minggu setelah lebaran. Informasi yang diberikan, dari pihak PPD bahkan tidak mau membayar ganti rugi sepeserpun terhadap warga atas penggusuran yang akan mereka lakukan. (niken/Ibn)

Short link