Kabar Latuharhary

Disepakati, Jabatan Mediator Sengketa HAM

Latuharhary - Usulan Komnas HAM untuk membentuk Jabatan Fungsional Tertentu Mediator Sengketa HAM telah disepakati dalam forum ekspose yang diadakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pada Senin, 7 Oktober 2019, di Sentul, Bogor.


Dalam forum yang dipimpin oleh Aba Subagja, selaku Asisten Deputi Standarisai Jabatan dan Pengembangan Karir KemenPANRB itu, hadir  perwakilan dari Komnas HAM sebagai lembaga pengusul dan Badan Kepegawaian Negara serta Kementerian Hukum dan HAM selaku penanggap. 


Dalam forum itu, semua lembaga yang hadir mendukung dan sepakat untuk menindaklanjuti pembentukan jabatan Mediator Sengketa HAM ke proses lebih lanjut. 


Munafrizal Manan selaku Komisioner Mediasi menyampaikan apresiasinya atas dukungan lembaga yang hadir. "Jabatan Mediator Sengketa HAM ini mempunyai tugas dan fungsi untuk mendukung pelaksanaan fungsi mediasi HAM yang diemban oleh Anggota Komnas HAM," ujar Rizal menegaskan. Ia hadir didampingi oleh Kepala Biro Umum Henry Silka Innah dan pejabat struktural di Bagian Dukungan Mediasi.


Adapun Sesjen Komnas HAM, Tasdiyanto, menyampaikan optimismenya bahwa dengan jabatan Mediator Sengketa HAM ini maka pelaksanaan fungsi mediasi oleh Komnas HAM akan semakin baik dan berkembang.


Di akhir acara, perwakilan lembaga yang hadir  membubuhkan tanda tangan dalam berita acara, sebagai bentuk dukungan dan persetujuan atas proses lebih lanjut pembentukan jabatan Mediator Sengketa HAM.


Menangapi hasil ekspose  yang sangat positif ini, tentu sangat melegakan bagi Komnas HAM. Hal ini oleh karena proses untuk memperjuangkan jabatan fungsional di Komnas HAM, khususnya Mediator, telah dimulai sejak beberapa tahun terakhir. (MDH)

Short link