Kabar Latuharhary

Komnas HAM Dorong Pemenuhan Hak Keluarga Perkawinan Campuran

Latuharhary - Status kewarganegaraan masih menjadi polemik bagi sebagian Warga Negara Indonesia (WNI) yang memilih menjalani perkawinan campuran. 

Pemenuhan terhadap hak sipil dan hak politik WNI dengan kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian Komnas HAM.

"Menikah dengan pilihannya sendiri itu merupakan haknya dan tugas negara untuk melindunginya," ucap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di tengah pertemuan dengan Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (4/11/2019).



Taufan menjelaskan bahwa hak dalam hak sipil dan politik bersifat tidak absolut sehingga dapat dibatasi, dikurangi atau ditambahkan oleh negara berdasarkan alasan yang kuat. Pembatasan hak warga negara berdasarkan Undang-Undang atau pengadilan, dinilainya agar tidak mengganggu keamanan dan moral bangsa.

Menilik keterangan perwakilan dari APAB Nia K. Schumacher mengenai tiga pemenuhan hak dasar yang belum terpenuhi oleh negara, Taufan menegaskan bahwa Komnas HAM akan berupaya mendorong pemenuhan hak setiap warga negara. 

APAB sebelumnya menyebutkan, perkawinan campuran menyebabkan keluarga perkawinan campuran kehilangan beberapa hak, yaitu hak kewarganegaraan, hak mencari pekerjaan dan hak kepemilikan tempat tinggal. Komnas HAM berjanji akan melaksanakan mediasi dengan pihak terkait untuk penyelesaian kasus-kasus keluarga perkawinan campur. Komnas HAM optimistis dapat memfasilitasi untuk melakukan mediasi dengan pihak keimigrasian dan ketenagakerjaan.

"Komnas HAM juga akan membawa permasalahan ini dalam dialog dengan DPR dan koordinasi dengan Kemenkumham. Kedudukan Komnas HAM adalah melindungi warga negara jika terdapat pembatasan atas hak yang dimiliki,"jelas Taufan.

Komnas HAM akan mengulas permasalahan tersebut dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang harapan terhadap revisi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan diberlakukannya Kewarganegaraan Ganda untuk suami/istri WNI yang menikah dengan WNA; suami/istri WNA yang menikah dengan WNI dimana usia perkawinan lebih dari 10 tahun; anak dari perkawinan antara WNI dengan WNA (tidak dibatasi usia dan status sipil) dimana status kewarganegaraan ganda berlaku selamanya.

Mendengar strategi tersebut, APAB berharap Komnas HAM dapat berperan aktif dalam pemenuhan hak asasi manusia bagi keluarga perkawinan campuran. "Kami berharap sebagai lembaga yang didirikan untuk melindungi hak asasi manusia, Komnas HAM akan melindungi hak warga negara termasuk kami keluarga perkawinan campuran untuk mendapatkan hak asasi seutuhnya," tegas Nia. (AM/IW)

Short link