Kabar Latuharhary

BEM KM UGM Yogyakarta Kunjungi Komnas HAM

Kabar Latuharhary - Komnas HAM melalui Bagian Dukungan Penyuluhan HAM menerima kunjungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta di Ruang Asmara Nababan Gedung Komnas HAM Jakarta, pada Jumat (01/11/19).

Kunjungan yang terdiri dari 15 (lima belas) orang mahasiswa ini bertujuan untuk menjalankan salah satu program kerja memantau berjalannya peran Komnas HAM dan pemerintah untuk menyelesaikan  berbagai kasus – kasus pelanggaran HAM, baik yang terjadi di masa sekarang maupun masa lalu. 

“Kunjungan kami dalam rangka menegaskan dukungan kami terhadap berbagai upaya yang dilakukan Komnas HAM dalam menegakkan keadilan khususnya terkait para aktivis yang mengalami kriminalisasi. . Kami pun ingin mengetahui sejauh mana peran Komnas HAM dan pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu,” papar M. Noor Zuhdi selaku perwakilan dari Kementerian Riset Populer dan Aplikatif BEM KM UGM.

Kedatangan para mahasiswa ini tentu saja disambut baik oleh Komnas HAM. Mewakili Komnas HAM, Yuli Asmini selaku Plt. Kabag Dukungan Pemajuan HAM menyampaikan apresiasinya atas kunjungan para mahasiswa ini. 

“Atas nama Komnas HAM tentu senang sekali menerima kunjungan dari mitra kerja, terlebih apabila tujuannya adalah ingin mengetahui perihal kerja-kerja yang telah dan tengah dilakukan oleh Komnas HAM. Kunjungan semacam ini sesungguhnya menambah eksistensi Komnas HAM. Bahkan dengan adanya dukungan semacam ini dari mitra-mitra kerja dan masyarakat sipil, dapat menambah kepercayaan diri Komnas HAM” papar Yuli didampingi para penyuluh, Kurniasari Novita Dewi dan Sri Rahayu. 

Yuli juga menyampaikan bahwa HAM adalah sesuatu yang dinamis dan sangat tergantung pada political will. “Berjalannya penerapan HAM tidak bisa dilihat dari satu lembaga Komnas HAM saja, tetapi diperlukan beberapa elemen yang saling berkordinasi. Penerapan HAM bukan hanya tugas Komnas HAM, namun juga tugas Negara baik Kementerian, Kepolisian, Kejaksaan dan tugas masyarakat pula,” pungkasnya.

Setelah menyampaikan kata sambutan, acara dilanjutkan dengan pemutaran film profil Komnas HAM dan film lain  hak asasi manusia. Tidak lupa, para penyuluh memaparkan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia baik yang telah diselesaikan oleh Komnas HAM atau pun yang prosesnya berhenti di Kejaksaan Agung. Selain itu penyuluh pun menjelaskan perihal fungsi-fungsi Komnas HAM menurut UU No. 39 tahun 1999. 

Acara kemudian dilanjutkan dengan membuka sesi diskusi. Tampak sekali antusiasme para mahasiswa ini karena cukup banyak dari mereka yang mengajukan pertanyaan. Tercatat atas nama Zuhdi, Nida, Sohib, Tasya, Zaki dan Nabilla yang mengajukan beberapa pertanyaan menarik seputar isu HAM. 

Salah satu pertanyaan datang dari Zuhdi yang mempertanyakan kasus-kasus kriminalisasi dan pelanggaran HAM yang terjadi akhir-akhir ini. “Kasus kriminalisasi dan pelanggaran HAM yang terjadi kepada para mahasiswa dalam peristiwa demonstrasi pada 22-24 September lalu belum teratasi dan bagaimana kelanjutan atas peristiwa tersebut?”, tanyanya.  

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sri Rahayu yang biasa disapa Ayu menjelaskan bahwa Komnas HAM sudah membentuk tim pencari fakta (TPF) yang bertugas mengumpulkan bukti-bukti, informasi dan fakta terkait peristiwa demonstrasi 22-24 September yang telah menelan korban jiwa dan korban luka-luka. 

Komnas HAM melakukan penyelidikan dengan seksama dan butuh waktu yang cukup untuk menganalisis bukti-bukti yang ada karena tidak sedikit pula bukti yang diperoleh merupakan hasil setingan alias hoax sehingga diperlukan ketelitian dan pendapat ahli dalam menganalisa setiap bukti yang ada.

“Nanti setelah TPF Komnas HAM menyelesaikan penyelidikan dan menemukan fakta-fakta kejadian yang sebenarnya, tentu saja Komnas HAM akan melakukan siaran pers mengenai apa saja hasil temuan-temuan Komnas HAM”, jelas Ayu. 

“Perihal peristiwa tersebut, Komnas HAM sudah melayangkan surat kepada pihak Kepolisian atas dugaan adanya tindakan berlebihan yang telah dilakukan oleh Anggotanya. Apabila di kemudian hari terbukti memang terdapat tindakan yang berlebihan dari aparat dalam menangani mahasiswa, maka Komnas HAM akan memberikan rekomendasi kepada Polri untuk melakukan tindakan tegas kepada Anggotanya”, tambah Upi sapaan akrab Kurniasari. (Ratih/ENS


Short link