Kabar Latuharhary

Komnas HAM Gelar Konsultasi Nasional Penyelesaian Sengketa Pembangunan Jalan Tol

Jakarta - Komnas HAM melakukan upaya penyelesaian sengketa dampak pembangunan jalan tol dengan mengundang sejumlah pihak terkait. Upaya pendekatan penyelesaian berperspektif pemenuhan hak asasi manusia ini bertajuk Konsultasi Nasional “Penyelesaian Sengketa HAM Sebagai Dampak Pembangunan Infrastruktur Khususnya Jalan Tol Melalui Mediasi HAM” di Four Points Hotel, Kamis (30/10/2019).

Konsultasi Nasional ini sebagai tindak lanjut pengaduan yang diterima dari masyarakat tiga tahun terakhir. Terdapat sekira lebih dari 50 kasus mengenai sengketa lahan sebagai dampak dari pembangunan infrakstruktur, khususnya jalan tol. 

“Komnas HAM menemukan fakta tidak tersosialisasikannya dengan baik tahapan atau proses pembangunan jalan tol, serta terjadinya tumpang tindih atas hak kepemilikan lahan yang berdampak pada konflik atas objek dan subjek penerima ganti rugi lahan, termasuk berkurangnya penikmatan atas hak lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. 

Melalui fungsi mediasi, imbuh Taufan, Komnas HAM telah mengupayakan penyelesaian antara pihak-pihak yang bersengketa. Permasalahan ini, menurutnya berpotensi memicu pelanggaran HAM dan menciptakan konflik. Selain itu, regulasi pengadaan tanah bagi pembangunan kurang sensitif terhadap HAM sehingga hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya serta hak-hak sipil dan politik masyarakat terampas dan/atau menurun (regresi). 

“Mudah-mudahan konsultasi ini menjadi jembatan awal para pihak untuk bisa saling memahami permasalahan secara utuh. Dengan dipertemukannya seluruh stakeholders seperti ini akan memberikan banyak pandangan. Kita sebetulnya ingin menyelesaikan kasus  secara satu paket, sehingga Komnas HAM memfasilitasi pertemuan konsultasi seperti ini,” kata Komisioner Mediasi Komnas HAM Munafrizal Manan menegaskan.




Munafrizal juga menyebutkan bahwa dalam pembangunan jalan tol ada beberapa hak masyarakat yang belum dipenuhi. Pertama, hak atas informasi, tidak tersosialisasikan dengan baik mengenai tahapan-tahapan proses pembangunan jalan tol dan ganti rugi. Kedua, hak atas kepemilikan, proses identifikasi/verifikasi legalitas kepemilikan lahan yang tidak akurat dan waktu yang terbatas sehingga berdampak kesalahan obyek dan subyek penerima ganti rugi. 

Ketiga, hak atas kesejahteraan, nilai ganti rugi lahan yang tidak sesuai dengan sudut pandang Pengadu dan kesejahteraan yang menurun. Serta keempat, hak atas lingkungan hidup, dampak lingkungan, ekonomi, sosial, dan budaya akibat proses pembangunan jalan tol. 

“Lima tahun ke depan, periode pemerintah sekarang, konflik agraria akan semakin meningkat termasuk juga konflik yang berkaitan dengan pembangunan jalan tol ini, makanya kita mengantisipasi dengan mencari penyelesaian yang paling tepat. Satu sisi, pembangunan tol yang memang  dibutuhkan masyarakat bisa jalan, tapi masyarakat yang terdampak itu mereka bisa mendapatkan penyelesaian yang tepat, ini salah satu fokus Komnas HAM,” kata Munafrizal.

Hasil konsultasi ini akan ditindaklanjuti berupa berkas proceeding. Kemudian, Komnas HAM mengidentifikasi poin-poin penting yang telah disampaikan oleh para pemangku kepentingan. Hasilnya akan dikonsultasikan dengan pimpinan tertinggi stakeholders terkait. 

Pemangku kepentingan yang hadir, antara lain perwakilan Bappenas, perwakilan ATR/BPN kabupaten/kota, perwakilan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari unsur Kejaksaan Tinggi,

Kementerian PUPR, perwakilan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), perwakilan masyarakat terdampak, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perwakilan Badan Usaha Jalan Tol (perusahaan pengelola jalan tol), perwakilan pemerintah provinsi, perwakilan pemerintah kabupaten/kota, dan perwakilan kontraktor.

Lima narasumber turut menjelaskan kebijakan dan prosedur terkait ganti rugi bagi masyarakat yang lahannya digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Mereka antar lain: Handhi Setiawan Adiputra (Bappenas), Andriani Nurdin (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI), Sri Sardono (Kasub Direktorat Pengadaan Tanah, Direktorat Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan, Direjen Marga, Kementerian PUPR), Alen Saputra (Sesdirjen Pengadaan Tanah ATR/BPN) serta Okky Danuza (Ketua umum MAPPI).(SP/IW)

Short link