Kabar Latuharhary

Komnas HAM Dorong Penyelesaian Konflik Agraria HAM

Jakarta - Konflik pertanahan di Indonesia masih cukup tinggi ditengarai bakal menimbulkan masalah sosial berujung pelanggaran hak asasi manusia.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menegaskan, sengketa dan konflik agraria yang berkepanjangan menyebabkan munculnya berbagai masalah yang berpotensi melanggar HAM. 

"Pelanggaran HAM yang dimaksud adalah hak atas hidup, pekerjaan, keadilan, pangan, dan hak rasa aman," ucapnya dalam Seminar Nasional bertema Penyelesaian Konflik Agraria yang Ramah HAM, di Shangrilla Hotel, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Berdasarkan data aduan yang diterima Komnas HAM, dalam lima tahun terakhir, lebih dari 30% kasus teridentifikasi sebagai konflik agraria yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam kurun waktu 2018-April 2019, Komnas HAM telah menerima 196 kasus agraria untuk ditangani. Kasus tersebut tersebar di enam sektor, yaitu perkebunan, infrastruktur, Barang Milik Negara (BMN), pertambangan, lingkungan, dan kehutanan. Sedangkan aktor pelaku yaitu pemerintah pusat/daerah, BUMN, korporasi, dan TNI.

Taufan juga menyoroti dampak dari konflik agraria yang berkepanjangan dan tidak segera ditangani secara serius akan berpotensi mengancam stabilitas dan integrasi nasional.

Oleh sebab itu, Taufan mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam penyelesaian konflik agraria. "Mandat kami mengajak semua pihak untuk duduk bersama," tegasnya. 

Taufan juga menerangkan bahwa Komnas HAM aktif membangun koordinasi dengan berbagai pihak termasuk kementerian dan atau lembaga negara lainnya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan sengketa tersebut tersebar di beberapa sektor, yaitu perkebunan, pertanian, transmigrasi, perumahan, industri serta hutan. Data KLHK menyebutkan, dalam kurun waktu 2015-2019 terdapat sebanyak 9.124 konflik/sengketa pertanahan. 

Siti Nurbaya juga menekankan kebijakan Presiden untuk lima tahun kedepan. "Reforma agraria, kebijakan perhutanan sosial di seluruh Indonesia, warga tidak boleh disebut sebagai warga ilegal walaupun berada di dalam hutan, keadilan ekonomi serta permukiman menjadi kebijakan presiden lima tahun kedepan," ujar Siti.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah senantiasa responsif dalam menangani konflik-konflik yang ada. "Saya sangat sadar bahwa pemerintah yang harus benar-benar bisa berusaha untuk menyelesaikan itu semua. Nuansa optimis dan positif yang dibutuhkan oleh pemerintah dari para masyarakat," ujar Siti. (Tim Humas)

Short link