Kabar Latuharhary

9 Agenda Prioritas Penanganan HAM untuk Jokowi dan Prabowo

Latuharhary - Amnesty Internasional serahkan 9 (sembilan) agenda prioritas penanganan Hak Asasi Manusia (HAM) yang direkap dalam satu dokumen untuk Parlemen dan Pemerintah yang akan terpilih pada Pemilu 2019 kepada perwakilan dari dua kubu koalisi partai yang berkompetisi di Pemilu 2019 dan Komnas HAM di kantor Amnesty Internasional Jakarta, Senin (15/4/2019).

Pihak Komnas HAM diwakili oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Sementara Dari kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf diwakili oleh Maman Imanulhaq dan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi diwakilkan oleh Ferry Mursyidan Baldan.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengungkapkan bahwa penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu menjadi salah satu prioritas di antara sembilan prioritas agenda HAM yang diserahkan Amnesty International. “Sembilan prioritas tersebut, kami setuju,” pungkasnya.

Berikut adalah 9 (sembilan) agenda HAM Prioritas dari Amnesty International untuk Pemerintah dan Parlemen terpilih, yaitu : 1) Menjunjung tinggi hak atas kebebasan dan melindungi para pembela HAM; 2) Menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, beragama dan berkepercayaan; 3) Memastikan akuntabilitas atas pelanggaran HAM oleh aparat keamanan; 4) Menetapkan pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM berat masa lalu; 5) Menjunjung tinggi hak-hak perempuan dan anak perempuan; 6) Menghormati HAM di Papua; 7) Memastikan akuntabilitas untuk pelanggaran HAM di sektor bisnis kelapa sawit; 8) Menghapus hukuman mati untuk semua kejahatan; dan 9) Mengakhiri pelecehan, intimidasi terjadap orang-orang LGBT.

Kendati demikian, dalam pandangan Komnas HAM, penyelesaian kasus-kasus HAM berat masa lalu menjadi hal yang paling krusial untuk ditindaklanjuti. “Karena bukan sekedar persoalan impunitas, melainkan juga bagian daripada meyakinkan publik bahwa keadilan bisa ditegakan,” tukasnya.

Taufan mengakui, penyelesaian kasus-kasus HAM berat masa lalu, sampai saat ini belum dapat diselesaikan dan masih menjumpai kendala-kendala yang signifikan. Pengembalian sejumlah berkas hasil penyelidikan kasus HAM berat masa lalu oleh Kejaksaan Agung juga dinilai tak memiliki dasar hukum yang jelas. "Pasca-reformasi, kasus HAM berat masa lalu, belum dapat terselesaikan dan tarik-ulur terus terus terjadi. Harus ada tindakan tegas dan dasar hukum yang jelas sebagai landasan percepatan penyelesaian kasus-kasus tersebut," ungkapnya

Terkait tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung mengembalikan berkas-berkas hasil penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu oleh Komnas HAM, lanjutnya, telah disampaikan kepada pemerintah. Menurutnya pemerintah perlu tegas dengan langkah hukum yang jelas. Misalnya, dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Peneliti Senior Amnesty Internasional, Papang Hidayat, mengatakan sembilan agenda tersebut dirumuskan berdasarkan penelitian dari tim Amnesty International. Isu-isu HAM yang disampaikan juga dikatakan Papang sudah terjadi sejak awal Amnesty International berdiri, tahun 1961. "Sembilan isu HAM ini sebenarnya sudah menjadi penelitian Amnesty (International) sejak 1961. Berbagai isu HAM tadi masih terjadi sampai hari ini," katanya.

Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, mengatakan situasi HAM Indonesia terus memburuk dalam beberapa tahun terakhir. Ia mencontohkan beberapa kasus diskriminasi terhadap pemeluk agama minoritas seperti pengusiran, pembakaran rumah ibadah dan tempat tinggal.

Selain itu, Usman juga mengatakan sejak tahun 2016, telah terjadi kasus diskriminasi, intimidasi, dan marginalisasi kepada kubu minoritas seksual. Ia mengatakan perilaku tersebut dilakukan tidak hanya oleh publik namun juga oleh aparat keamanan.

Ia berharap melalui sembilan agenda HAM yang diajukan ini, nantinya bisa menjadi gambaran kebijakan untuk Pemerintah selanjutnya dalam menuntaskan masalah HAM di Indonesia. Pemerintah selanjutnya disebut Usman memiliki kesempatan untuk mengubah masalah HAM yang memburuk menjadi lebih baik. “Agenda HAM yang kami ajukan ini mengedepankan rencana aksi konkret yang harus dikerjakan oleh pemerintah dan parlemen berikutnya untuk memperbaiki situasi HAM di Indonesia," tukasnya dalam keterangan tertulis. (Egi/ ENS)
Short link