
Jakarta
- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melakukan audiensi dengan Komnas HAM.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI yang berkaitan
dengan optimalisasi penghimpunan zakat di lingkungan Kementerian/Lembaga Negara
maupun BUMN melalui BAZNAS.
Audiensi
tersebut diikuti oleh anggota BAZNAS, Ketua Komnas HAM serta Plt. Kepala Bagian
Kepegawaian Komnas HAM, Kamis (9/5/2019) di kantor Komnas HAM.
"BAZNAS
dibentuk oleh undang-undang yang memiliki tugas melakukan pengelolaan
zakat," ucap Emmy Hamidiyah, salah satu anggota BAZNAS.
Berdasarkan
Inpres No. 3 Tahun 2014, lanjutnya, seluruh kementerian, lembaga, BUMN, BUMD
harus memfasilitasi pembayaran zakat pegawai. Berdasarkan peraturan tersebut,
BAZNAS mengajak agar penyaluran zakat pegawai Komnas HAM dapat disalurkan
melalui BAZNAS.
"Pengelolaan
zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu berupa pemotongan yang dikelola oleh
BAZNAS dan sistem UPZ (Unit Pengumpul Zakat)," ujar Emmy.
Mekanisme
sistem UPZ dilakukan dengan cara mengumpulkan zakat dari gaji seluruh pegawai
Komnas HAM. Setelah disetorkan ke BAZNAS, zakat akan didistribusikan kepada
orang yang berhak menerima zakat (mustahik) di lingkungan Komnas HAM. Salah
satu kelompok mustahik seperti korban pelanggaran HAM.
Menanggapi
penjelasan tersebut, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyambut baik
ajakan penyaluran zakat. "Kita perlu lakukan sosialisasi terkait
penyaluran zakat ini," ucap Taufan.
Sosialisasi
tersebut dilakukan agar ada pemahaman yang benar terkait penghitungan zakat,
serta mekanisme penyalurannya.
Taufan
berharap sosialisasi tersebut membuat pegawai Komnas HAM memiliki pemahaman
terkait zakat dan mekanisme penyaluran yang benar. Sehingga timbul kesadaran
dari pegawai Komnas HAM untuk melakukan pembayaran zakat. (AM/IW)
Short link