Kabar Latuharhary

BAZNAS Audiensi dengan Komnas HAM

Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melakukan audiensi dengan Komnas HAM. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI yang berkaitan dengan optimalisasi penghimpunan zakat di lingkungan Kementerian/Lembaga Negara maupun BUMN melalui BAZNAS. 

Audiensi tersebut diikuti oleh anggota BAZNAS, Ketua Komnas HAM serta Plt. Kepala Bagian Kepegawaian Komnas HAM, Kamis (9/5/2019) di kantor Komnas HAM.

"BAZNAS dibentuk oleh undang-undang yang memiliki tugas melakukan pengelolaan zakat," ucap Emmy Hamidiyah, salah satu anggota BAZNAS. 


Berdasarkan Inpres No. 3 Tahun 2014, lanjutnya, seluruh kementerian, lembaga, BUMN, BUMD harus memfasilitasi pembayaran zakat pegawai. Berdasarkan peraturan tersebut, BAZNAS mengajak agar penyaluran zakat pegawai Komnas HAM dapat disalurkan melalui BAZNAS.

"Pengelolaan zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu berupa pemotongan yang dikelola oleh BAZNAS dan sistem UPZ (Unit Pengumpul Zakat)," ujar Emmy.

Mekanisme sistem UPZ dilakukan dengan cara mengumpulkan zakat dari gaji seluruh pegawai Komnas HAM. Setelah disetorkan ke BAZNAS, zakat akan didistribusikan kepada orang yang berhak menerima zakat (mustahik) di lingkungan Komnas HAM. Salah satu kelompok mustahik seperti korban pelanggaran HAM.

Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyambut baik ajakan penyaluran zakat. "Kita perlu lakukan sosialisasi terkait penyaluran zakat ini," ucap Taufan. 

Sosialisasi tersebut dilakukan agar ada pemahaman yang benar terkait penghitungan zakat, serta mekanisme penyalurannya.

Taufan berharap sosialisasi tersebut membuat pegawai Komnas HAM memiliki pemahaman terkait zakat dan mekanisme penyaluran yang benar. Sehingga timbul kesadaran dari pegawai Komnas HAM untuk melakukan pembayaran zakat. (AM/IW)

Short link