Kabar Latuharhary

Penggusuran Warga Tambakrejo, Para Pihak Tetap Patuhi Kesepakatan

Proyek normalisasi Kanal Banjir Timur (BKT) Kota Semarang oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana (BBWS) telah berdampak pada hilangnya hak atas kesejahteraan warga Tambakrejo, khususnya hak atas tempat tinggal. 

Hal ini sebagai akibat dari penggusuran atas tempat tinggal 97 kepala keluarga yang menghuni bantaran Banjir Kanal Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (9/5).

Padahal, pada 13 Desember 2018, Komnas HAM telah memfasilitasi mediasi atas kasus tersebut. Dalam mediasi itu, para pihak dalam hal ini pelaksana proyek yakni BBWS,  Pemkot Semarang dan warga Tambakrejo, sepakat tidak akan dilakukan penggusuran sebelum hunian penganti bagi 97 kepala keluarga dibangun dan siap untuk ditempati.

Atas permasalahan tersebut, pada Minggu (12/5), Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginisiasi pertemuan guna mendorong adanya dialog kembali antara Warga Tambakrejo dan Pemkot Semarang, serta BBWS Pemali Juana, dengan mengundang Komnas HAM RI yang diwakili oleh Komisioner Beka Ulung Hapsara.

Pertemuan juga dihadiri oleh Ketua MUI Jawa Tengah K.H. Ahmad Darodji dan Wakil Walikota Semarang.

Dalam pertemuan, Gubernur Jawa Tengah mempertanyakan kembali kepada para pihak apakah masih akan menjalankan kesepakatan perdamaian yang pernah difasilitasi oleh Komnas HAM ataukah tidak.

Menjawab pertanyaan itu, para pihak menyatakan tetap akan menjalankan kesepakatan. Atas kesanggupan para pihak tersebut, Gubernur Jawa Tengah akan memonitor kesepakatan tersebut bersama Komnas HAM. 

Gubernur Jawa Tengah meminta kepada BBWS untuk segera menyelesaikan pendirian rumah penganti bagi warga yang dibangun di daerah Kalimati.

Untuk sementara, rumah hunian akan diperuntukkan bagi 30 kepala keluarga. Selanjutnya, penyelesaian penimbunan di Kalimati akan diselesaikan dalam waktu 5 (lima) minggu sampai dengan semua rumah hunian bagi warga siap ditempati.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memberikan apresiasi.

 "Terima kasih kepada Pak Gubernur, Pak Wali Kota, dan warga Tambakrejo yang telah bersepakat dengan Komnas HAM, sehingga pertemuan hari ini produktif," kata Beka.

Selanjutnya, kata Beka,  Komnas HAM akan ikut mengawasi kesepakatan tersebut, agar komitmen dari kedua belah pihak terjaga, dan tidak ada intimidasi, ancaman yang kemudian bisa berpotensi merusak kesepakatan yang ada.

Selain itu, Komnas HAM meminta kepada Walikota Semarang untuk menyediakan fasilitas kesehatan, akses atas sarana pendidikan, dan tempat ibadah bagi warga Tambakrejo. (Dewi)
Short link