Kabar Latuharhary

Pelaksanaan Pemilu Terindikasi Abaikan HAM, IKB UI Datangi Komnas HAM

Latuharhary – Kematian ratusan Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pasca pencoblosan serentak pileg dan pilpres 17 April 2019 lalu menuai keprihatinan Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia (IKB UI) yang kemudian melakukan audiensi dengan Komnas HAM di Ruang Pengaduan Komnas HAM pada Selasa, 14 Mei 2019.

 

Koordinator Advokasi Hukum IKB UI, Djudju Purwantoro, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilu harus sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan UU tentang pemilu. “Tidak adanya perjanjian hukum terhadap jam kerja petugas KPPS  merupakan hal penting yang terabaikan oleh Pelaksana Pemilu. Mengacu pada UUD 1945, negara kita merupakan negara yang berlandaskan hukum," ujar Djudju didampingi 19 orang anggota IKB UI lainnya.

 

Djudju juga menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah lalai karena tidak melakukan layanan pemeriksaan kesehatan maupun memastikan jaminan kesehatan bagi para petugas KPPS. Kelalaian tersebut, menurutnya, telah melanggar prinsip HAM sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

 

IKB UI pun meminta Komnas HAM untuk proaktif mendorong pemerintah mengungkap penyebab kematian ratusan petugas KPPS tersebut.  Selain itu, IKB UI berharap Komnas HAM mampu membawa permasalahan ini ke forum HAM internasional. IKB mendesak Komnas HAM segera menyelesaikan penyelidikannya dan memberikan kesimpulan serta rekomendasi atas kasus tersebut.

 
 

Wakil Ketua Bidang internal yang juga Ketua Tim Pemantau Pemilu Komnas HAM, Hairansyah, menerima langsung pengaduan dari IKB UI ini. Ia menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas aduan tersebut. "Terima kasih atas dorongan untuk kami," ujarnya.

 

Komnas HAM, jelasnya, telah mendorong pemerintah untuk menemukan kejelasan atas penyebab kematian ratusan petugas KPPS tersebut. Bahkan Komnas HAM juga telah melakukan diskusi dengan pihak Menkes RI dan menyimpulkan bahwa pemerintah telah melakukan upaya untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.

 

Dalam rangka pembuktian lebih lanjut, lanjutnya, Tim Pemantau Pemilu Komnas HAM masih melakukan investigasi di lapangan. Hairansyah menargetkan pada tanggal 21 Mei 2019, Komnas HAM akan menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi atas penyelidikan kasus tersebut. (AM/IW/ENS).

 

 

Short link