Kabar Latuharhary

Komnas HAM Suarakan Perlindungan Masyarakat Adat

Latuharhary – Wakil ketua bidang eksternal, Sandrayati Moniaga, menjadi salah seorang pembicara pada seminar peringatan 6 (enam) tahun putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang mengangkat tema "Refleksi Kebijakan Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Indonesia" di Hotel Aone Menteng Jakarta, pada 16 s.d. 18 Mei 2019.  

                                                                                                                                  

Sebagaimana diketahui, Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, telah menegaskan kembali bahwa Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat adat, dan bukan lagi sebagai hutan negara.

 

"Peringatan ini untuk mengingat kembali betapa pentingnya putusan MK tersebut. Hal ini perlu terus menerus disuarakan karena upaya memperoleh pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat di Indonesia harus terus dilakukan oleh berbagai pihak," tukas Sandra mengomentari acara yang diprakarsai oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan HuMa tersebut.

 

Lebih lanjut, Sandra menjelaskan bahwa Komnas HAM telah melakukan penelitian terhadap 40 (empat puluh) kasus dari ribuan kasus terkait masyarakat adat yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. “Dalam menangani sebuah kasus, Komnas HAM kerap menggunakan tiga pendekatan yaitu mediasi, penyelesaian secara langsung, dan kajian mendalam terhadap kasus,” ungkapnya.

 

Sandra juga menerangkan bahwa Komnas HAM selalu mengikuti setiap perkembangan kasus-kasus terkait masyarakat adat. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Presiden RI untuk segera dilahirkannya RUU tentang hak masyarakat adat.

 

Pada akhir paparannya, Sandra menyampaikan rekomendasinya agar segera dibentuk tim untuk melakukan penelitian mendalam terkait kasus-kasus yang terjadi di Indonesia. Selain itu juga diperlukan koordinasi antar kementerian terkait untuk meninjau ulang segala aspek yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat.

 

Ia juga menegaskan perlunya kepemimpinan yang tegas dalam rangka konsolidasi terkait hak-hak masyarakat adat. “Kita juga perlu membentuk sebuah unit yang mengatur alokasi anggaran agar memadai dan sesuai perspektif masyarakat adat,” pungkasnya. 

 

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi, kembali mengingatkan perlunya upaya untuk mendorong dan memastikan agar keunikan hutan di Indonesia tetap terawat dan terjaga. (AM/IW/ENS)

 

Short link