Kabar Latuharhary

Komnas HAM Terima Pengaduan Penangkapan Massa May Day di Bandung

Latuharhary – Komnas HAM menerima pengaduan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komisi untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) atas peristiwa penangkapan peserta aksi dan tindak kekerasan oleh aparat pada peringatan hari buruh (May Day) di Bandung 1 Mei 2019 lalu, di ruangan pengaduan Komnas HAM, Rabu (15/5/2019). 

 

Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, mengungkapkan bahwa pihak YLBH dan KontraS telah menelusuri laporan awal bahwa aparat gabungan kepolisian telah menangkap peserta aksi sebanyak 619 orang yang terdiri dari 326 orang dewasa, 293 anak di bawah umur, dan 14 perempuan. Terindikasi pula kekerasan terhadap dua orang jurnalis.

 

“Banyak peserta aksi yang diciduk pihak kepolisian tanpa mengetahui alasan penangkapannya. Bahkan ada beberapa orang yang tidak ikut kegiatan May Day ikut ditangkap  hanya karena kebetulan berpakaian hitam,” kata Isnur. 

 

Pihak YLBHI dan KontraS menengarai bahwa tindakan aparat ini merupakan bentuk pelanggaran HAM atas beberapa alasan. “Pertama, penangkapan yang dilakukan  oleh anggota kepolisian tidak menggunakan standar yang jelas. Kedua, saat proses penangkapan, polisi menyisir berbagai titik dan menjemput paksa orang-orang yang berpakaian hitam. Alhasil, beberapa orang yang tidak ikut kegiatan aksi pun ada yang turut ditangkap oleh kepolisian,” paparnya.

 

Alasan ketiga, lanjut Isnur, anggota kepolisian juga melakukan tindak kekerasan dan intimidasi terhadap dua wartawan. “Kedua kamera wartawan tersebut diambil paksa oleh polisi kemudian menghapus beberapa foto-foto yang telah diambil. Alasan keempat, pihak kepolisian melakukan intimidasi verbal, penggundulan, dan penyemprotan pilox ke bagian tubuh peserta aksi yang ditangkap. Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan dari tingkat undang-undang hingga Perkap,” urainya.     

 

Alasan terakhir, katanya, pasca May Day, Kapolri telah membuat pernyataan akan mengincar dan memetakan kelompok yang terlibat dalam May Day. “Hal itu memunculkan kekhawatiran dan ketakutan bagi masyarakat serta mengancam hak atas rasa aman warga negara. Kami meminta Komnas HAM untuk segera mendata fakta yang terjadi saat aksi May Day 2019 berlangsung di Bandung kemaren,” pungkasnya.  

 

Pengaduan ini diterima langsung oleh Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal, Sandrayati Moniaga. Sandra mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan dialog dengan aparat kepolisian terkait peristiwa tersebut. “Tujuannya, untuk memastikan bahwa penanganan gerakan massa akan berjalan lebih komprehensif dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

 

Sandra juga menyampaikan keprihatinan lembaga atas peristiwa tersebut. “Komnas HAM prihatin akan peristiwa ini. Kami akan mendelegasikan kasus ini kepada Koordinator Penegakan HAM untuk segera melakukan pemantauan khusus terkait peristiwa May Day di Bandung,” katanya. 

 

Tim pemantauan Komnas HAM, lanjutnya, akan melakukan pengumpulan fakta dari berbagai pihak, baik dari aparat hukum dan saksi lainnya. “Pendalaman kasus melalui cek dan ricek fakta temuan menjadi langkah pertama. Kemudian dilakukan klarifikasi pada pihak yang diadukan. Dari temuan ini akan muncul rekomendasi Komnas HAM,” paparnya.  

 

Menurut Sandra, pihak yang diadukan dalam hal ini aparat kepolisian. “Pada konteks ini polisi juga harus diminta klarifikasi tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) mereka dalam penanganan aksi-aksi massa dan apakah memang ada dugaan pelanggaran SOP mereka. Temuan klarifikasi fakta ini akan mendorong pada munculnya rekomendasi,”Sandra menegaskan. (SP/IW/ENS)

Short link