Mediasi

Respon Positif Pemerintah Daerah Menentukan Keberhasilan Mediasi

Kami akan menindaklanjuti dan menyelesaikan aduan masyarakat adat Matabesi terkait dengan jaminan penghormatan dan perlindungan hak atas tanah ulayat mereka. Demikian respon positif dari Wakil Bupati Belu Ose Luan, ketika menerima Komnas HAM RI di kantornya yang sejuk di Kota Attambua, Belu, NTT, pada Kamis (23/5).

Komnas HAM RI melalui Kepala Bagian Dukungan Mediasi, Mimin Dwi Hartono, menyampaikan bahwa hak atas tanah ulayat diatur dan dilindungi di dalam Pasal 6 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. "Kami mengapresiasi respon dan langkah positif Bapak Wabup Belu atas persoalan ini," ujar Mimin, yang didampingi oleh Kasubag Rencana Mediasi Eri Riefka dan staf.

Komnas HAM RI melakukan kegiatan pramediasi di NTT pada 20-24 Mei 2019, khususnya di wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Kabupaten Belu.

Mimin melanjutkan dalam pertemuannya dengan Wakil Bupati Belu, bahwa Komnas HAM RI mendorong penyelesaian sengketa yang berdimensi HAM oleh pemerintah lokal sehingga lebih cepat dan efektif.

Selain kasus yang diadukan masyarakat adat Matabesi, Komnas HAM RI di Bagian Dukungan Mediasi juga melakukan koordinasi dan pramediasi kasus hak kebebasan beragama di Kabupaten Kupang. Dalam kesempatan itu, Komnas HAM RI ditemui oleh Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe yang berjanji akan merespon aduan itu dengan cepat dengan memanggil para pihak terkait.

Kasus lainnya oleh yang ditangani oleh Komnas HAM RI adalah terkait dengan hak-hak kepegawaian, hak atas tanah, hak untuk bergerak dan hak untuk penghidupan yang layak.

Dari enam kasus yang ditangani tersebut, kasus hak kebebasan beragama akan dilanjutkan dengan proses mediasi, sedangkan kasus hak atas tanah ulayat, Komnas HAM akan mensupervisi mediasi yang dilakukan oleh Pemkab Belu.

Sementara, tiga kasus lain, akan ditutup oleh karena sudah terdapat penanganan oleh pemerintah terkait, dan satu kasus terkait hak kepegawaian masih menunggun klarifikasi dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT. (MDH)

Short link