Kabar Latuharhary

Komnas HAM Ingin Pemerintah Percepat Ratifikasi OPCAT

Latuharhary - Penanganan kasus penyiksaan dan perendahan martabat manusia di Indonesia memerlukan langkah-langkah strategis. Komnas HAM punya beberapa upaya untuk mewujudkannya, antara lain bekerja sama dengan Association for the Prevention of Torture (APT), organisasi non pemerintah berbasis di Jenewa yang fokus dalam pencegahan penyiksaan. 

“Kami juga sudah datang ke pemerintah, dalam hal ini DPR RI, melakukan diskusi intensif. Nampaknya ratifikasi belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Meskipun secara legal formal ratifikasi belum dilakukan, namun prinsip-prinsip dalam protokol opsional tidak ada salahnya untuk mulai dilakukan,” terang Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat hadir dalam dialog konstruktif upaya pencegahan penyiksaan dan perendahan martabat manusia di Lembaga Pemasyarakatan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (23/5). 

Urgensi Indonesia dalam meratifikasi Optional Protocal Convention Against Tortutre—OPCAT atau Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia  telah terwujud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1998. Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mempublikasikan langkah-langkah proaktif dalam pencegahan penyiksaan dan perendahan martabat manusia di dalam negeri sebagai kampanye di publik internasional.

Hal ini, nilai Taufan, perlu agar publik mengetahui bahwa Indonesia sudah melakukan langkah-langkah konstruktif.

“Ketika kita tidak terampil dalam menyampaikan hal-hal yang sudah kita bangun di dalam negeri, ini membuat Indonesia selalu dinilai jelek. Padahal Indonesia dinilai terbaik di forum ASEAN dalam kaitan hak asasi manusia,” ungkap Taufan.

Hal senada disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny yang memandang perlu untuk segera meratifikasi OPCAT. “Ratifikasi OPCAT belum dapat dilakukan karena penyiksaan belum masuk dalam KUHP,” tambahnya.

Padahal, kata Adriana, mata internasional melihat langkah Indonesia sangat progresif. Terbukti dari universal periodic review di Dewan HAM PBB, Indonesia kerap dipuji. Walaupun belum menandatangani OPCAT, Indonesia dinilai memiliki mekanisme pencegahan dengan adanya lima lembaga negara yang mendorong ratifikasi. 

Mekanisme kerjanya berupa multilembaga (multiple-body) dengan mengedepankan prinsip koreksi dan prestasi untuk perbaikan, bukan mencari kesalahan. Perwujudannya melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara lima lembaga (Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, Ombudsman Republik Indonesia dan KPAI) dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. PKS ini memberikan akses kepada lima lembaga  untuk melakukan upaya pengawasan dan pencegahan penyiksaan dan perlakuan penghukuman yang kejam di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kemasyarakatan. 

Taufan sekali lagi berharap agar langkah lanjutan setelah penandatanganan PKS segera berjalan. “Kita akan mendiskusikan hasil pemantauan dengan seobjektif mungkin. Keterbukaan akses yang diberikan kepada kami untuk melakukan pemantauan dapat membuat kita lebih firm dalam menyimpulkan hasil,” ujarnya. (AAP/IW)

Short link