Mediasi

Mendorong Penyelesaian Konflik Agraria di Kalteng Melalui Mediasi

Komnas HAM - Mediasi konflik agraria khususnya  yang melibatkan korporasi menjadi perhatian khusus Komnas HAM RI, karena paling banyak diadukan sepanjang beberapa tahun terakhir.

Dalam menjalankan mandat itu, Komnas HAM RI melalui Bagian Dukungan Mediasi melakukan kegiatan penanganan konflik agraria di Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Selasa-Jumat, 30 April-3 Mei 2019.

Dalam pertemuan pra mediasi itu, yaitu pertemuan dengan para pihak untuk menkondisikan kesiapannya dimediasi oleh Komnas HAM RI, dilakukan pertemuan dengan jajaran Pemkab Lamandau dan Pemkab Kotawaringin Timur, korporasi, dan pihak pengadu.

Kasus yang ditangani di Kabupaten Lamandau terkait dengan konflik agraria antara masyarakat lokal dengan korporasi perkebunan sawit. Sedangkan di Kabupaten Kotawaringin Timur, terkait dengan konflik agraria antara masyarakat eks transmigran dengan korporasi perkebunan sawit.

Di kedua kasus tersebut, para pihak bersedia untuk menempuh penyelesaian melalui mediasi oleh Komnas HAM RI. Untuk itu, Kepala Bagian Dukungan Mediasi Komnas HAM RI, Mimin Dwi Hartono, meminta para pihak mempersiapkan data dan dokumen secara lengkap sebagai bahan dilakukannya mediasi yang waktunya akan ditentukan kemudian.

"Kami mengapresiasi itikad baik dan keterbukaan para pihak yang bersedia untuk menyelesaikan konflik melalui mediasi oleh Komnas HAM RI," ujar Mimin, di hadapan para pihak yang hadir.

Dalam kegiatan ini, tim Komnas HAM RI juga terdiri atas Desiderius Ryan, Opi Muzdaifah dan Novalia Nere. (MDH)

Short link