Kabar Latuharhary

Komnas HAM Siap Kawal Implementasi Global Compact of Migration

Jakarta - Indonesia merupakan salah satu negara anggota PBB yang turut serta mengadopsi Global Compact of Migration atau Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM) di Marrakesh, Maroko pada 10 Desember 2018 lalu.


 Perjanjian antarnegara tersebut berisi tentang semua hal yang sifatnya mengatur migrasi internasional secara komprehensif dan menyeluruh. Komnas HAM RI pun siap mengawal dalam tataran pelaksanaan komitmen bersama pemerintah Indonesia mewujudkan GCM.


“Komnas HAM melihat ini bukan sekadar dokumen, tetapi agenda kerja penting dalam mewujudkan komitmen kolektif antara berbagai negara terkait penghormatan, perlindungan, dan peningkatan hak asasi imigran dan pengungsi," jelas Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam sosialisasi GCM bersama Ditjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri RI dan International Organization for Migration (IOM), Jumat (3/5/2019).


 Komnas HAM, lanjutnya, berupaya mengurangi pemicu yang merugikan dari faktor struktural dengan fokus pada isu agraria dan intoleran. Keterlibatan lembaga pemerintah independen ini terutama dalam hal penyusunan rencana aksi selanjutnya. "Kami siap berkontribusi dan berpartisipasi melalui langkah-langkah riil kedepan yang direncanakan oleh Kemenlu dan IOM,” ungkap Sandrayati.


GCM yang disusun berdasarkan Deklarasi New York  (2016), saat ini berada pada tahap implementasi. Negara-negara didorong untuk segera melaksanakan GCM, membangun sinergi kebijakan, dan menyusun prioritas nasional dalam implementasinya. GCM telah diadopsi oleh mayoritas anggota PBB  dalam suatu Intergovernmental Conference. 


Mengingat keikutsertaan Indonesia dalam proses adopsi GCM tersebut, maka pemerintah Indonesia memandang perlu untuk menindaklanjutinya di tingkat nasional. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan yang berasal dari 23 kementerian/lembaga yang menangani masalah imigrasi, ketenagakerjaan, pendidikan, penegak hukum, termasuk Komnas HAM.  


Sosialisasi dilaksanakan dalam bentuk diskusi panel dengan target para pemangku kepentingan di tingkat pemerintah pusat. Pada sesi pertama dihadirkan dua pemateri, yaitu Direktur Sosbud dan OINB Kementerian Luar Negeri Kamapradipta Isnomo dan Kepala Misi IOM Louis Hoffmann. 


Strategi Implementasi CGM di Indonesia


Pentingnya kerja sama dalam kerangka GCM antara Indonesia dan negara lain sesama pengirim buruh migran juga menjadi perhatian penting. Kemudian, peserta panel mengidentifikasi perkembangan tata kelola imigrasi Indonesia, termasuk perundang-undangan baru yang dimiliki Indonesia.  


Mereka menyuarakan hak asasi manusia (HAM) sebagai prioritas, bagian dari strategi, serta rencana aksi implementasi GCM. Hal ini sesuai dengan prinsip GCM yang mengedepankan nilai HAM dalam perlindungan para migran yang disebut “End-to-End Protection for All Migrants”. 


Terkait isu GCM, Komnas HAM secara aktif melakukan pembahasan terkait GCM dan migrasi bersama dengan anggota National Human Rights Institutions of Human Rights di dalam forum regional South East Asia National Human Rights Institution Forum (SEANF). 


Sejauh ini peran pemerintah dalam mendukung GCM adalah melakukan perubahan UU. No 39 Tahun 2004 ke UU No.18 Tahun 2017 tentang Pembangunan Lembaga Terpadu Satu Atap (LTSA), pembentukan Program Desa Migran Produktif (Desmigratif), dan pembaruan MOU Bilateral antara Indonesia dan negara penempatan. Sedangkan ruang lingkupnya adalah dalam bidang pembangunan, perlindungan/penegakan hukum, kerja sama dan sinergi, serta tata kelola.


Peran Indonesia adalah pengarusutamaan GCM dalam forum kerja dan organisasi internasional. Hal ini dilaksanakan dengan  aktif mengawal negosiasi modalitas International Migration Review Forum (IMRF), melanjutkan upaya pengarusutamaan GCM ke dalam berbagai mekanisme kerja sama dan organisasi internasional, serta membumikan GCM di tingkat nasional dan daerah.


GCM merupakan bentuk dari tindakan nyata pemerintah untuk mewujudkan migrasi yang aman, tertib, dan teratur. Dokumen ini juga menjadi dasar kerja sama dalam mengatasi migrasi yang tidak resmi, memerangi perdagangan dan penyelundupan manusia, mengelola perbatasan, dan memfasilitasi pemulangan. Dalam jangka panjang, GCM akan memperkuat kontribusi migran dan migrasi ke pembangunan yang sifatnya berkelanjutan. (Sisca/Sasanti)

Short link