Kabar Latuharhary

Polisi Korban Aksi 21 Mei Minta Keadilan Penegakan HAM 

Latuharhary - Korban pembakaran Asrama Brimob Petamburan dalam aksi 21 Mei mendatangi Komnas HAM. Mereka ingin hak-hak asasinya juga diperhatikan secara adil.


“Saya memohon kepada Bapak, tolong perlakukan kami di muka HAM sama dengan warga negara lainnya. Bagaimana kami melindungi masyarakat sementara kami sendiri jadi korban? Polisi tidak pernah dianggap jadi korban karena polisi dianggap kuat. Kami mohon perlindungan HAM bukan berarti minta dijagain, tapi implementasi HAM harusnya disamakan dengan warga negara lain,”kata perwakilan dari Asrama Brimob Mahad saat diterima di kantor Komnas HAM, Jumat (30/5/2019).


Ia menyebutkan jumlah korban sekitar 25 orang berada di sekitar area Asrama Brimob Petamburan. Mereka terdiri dari pemilik kendaraan yang dibakar dan dirusak, pemilik ruko yang dirusak, aparat polisi yang terkena serangan, dan pedagang kaki lima. Hal lain yang disampaikannya adalah ada dua lokasi yang menjadi fokus massa pada peristiwa 21 Mei. Pertama, di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lokasi kedua yaitu asrama Brimob Petamburan. Motif mereka dinilainya berbeda.


Massa di Bawaslu,imbuhnya, berdemonstrasi mengeluarkan pendapat terkait hasil Pemilu 2019 yang telah mendapatkan perizinan dari aparat. Sementara, massa yang menyerang asrama Brimob Petamburan tidak jelas identitas dan motivasinya melakukan aksi. Akibatnya, timbul kerugian secara materi dan psikologi. Ada 16 mobil yang dibakar dan puluhan lainnya rusak parah. Aksi massa terjadi dini hari tersebut juga berdampak trauma pada ibu-ibu dan anak-anak penghuni asrama.


Menanggapi pengaduan tersebut, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM M. Choirul Anam menjelaskan tugas lembaganya. Tim pemantauan, kata Anam, salah satu tugasnya adalah mencari semua fakta dan kebenaran dari semua pihak. Agar lebih komprehensif, ia meminta ke pengadu untuk membuat laporan dalam bentuk tulisan.


Anam juga meminta dua poin penting pada para pengadu agar laporannya cepat diproses. Pertama, korban diharap memberitahukan kronologi kejadian secara detail, kapan massa datang, kapan aksi lemparan terjadi, dan hal lainnya.Sebagai penguatnya, Anam juga meminta pengadu menyertakan sertifikat kendaraan yang terbakar dan rusak. Para korban di wilayah Petamburan sebaiknya memiliki video atau foto terkait peristiwa agar diserahkan ke Komnas HAM.


Agar lebih akurat,  bukti dalam bentuk foto dan video disertakan dalam kronologi laporan yang disusun. “Kami benar-benar terima kasih karena laporan Bapak-bapak sekalian akan membantu kerja Komnas HAM,"kata Anam. Validitas pengaduan pun dibuktikan oleh tim Komnas HAM dengan datang ke lokasi. Tim akan melihat titik-titik serangan dan kerugian yang dialami. (SP/IW)

Short link