Kabar Latuharhary

Komnas HAM Terima Kunjungan Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya

Latuharhary – Komnas HAM menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya di Kantor Komnas HAM Gedung Hayam Wuruk Plaza pada Rabu, 24 April 2019.

Kunjungan ini meliputi 112 orang mahasiswa dan 4 orang dosen pendamping. Sementara pihak Komnas HAM diwakili oleh Andante Widi Arundhati (Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM), Yuli Asmini (Plt. Kepala Bagian Pendidikan Penyuluhan), Ono Haryono (Plt. Kepala Subbagian Rencana Penyuluhan), Hari Reswanto (Penyuluh), Eka Tanlain (Penyuluh), Alfan Cahasta (Penyuluh), Utari Putri Wardanti (Staf Bagian Pendidikan Penyuluhan), dan Andi Prasetyo (Staf Bagian Pendidikan Penyuluhan).

Pada kunjungan tersebut, Tim Komnas HAM telah menjelaskan kepada para mahasiswa yang hadir terkait hak asasi manusia yang meliputi ruang lingkup, wewenang, fungsi, penanganan kasus; prioritas kerja Komnas HAM dan Bagian Dukungan Penyuluhan; program Sekolah Ramah HAM; pelanggaran HAM; pelanggaran berat HAM, dan seterusnya.

Paparan Tim Komnas HAM ini rupanya menuai respon positif dari para mahasiswa yang hadir. Cukup banyak pertanyaan yang dilontarkan al. terkait pelanggaran HAM berat (bagaimana cara pengklasifikasian pelanggaran HAM, bagaimana bisa disebut pelanggaran HAM berat dan apa saja kasus pelanggaran HAM berat yang belum diselesaikan), penanganan kasus bullying (Bagaimana menindaklanjuti kasus Bullying di sekolah? Bagaimana batasan tugas dan wewenang Komnas HAM, bagaimana sinergi Komnas HAM dengan lembaga lain semisal  KPAI dan Komnas Perempuan), Program SRH Komnas HAM apakah terbatas di tingkat SLTA? (apakah selanjutnya akan sampai ke level di PAUD, terutama terkait kesetaraan gender).

Lalu muncul pertanyaan mengenai bagaimana kedudukan Komnas HAM dalam sistem ketatanegaraan, tanggapan Komnas HAM mengenai visi misi calon presiden yang tidak menyinggung masalah HAM, apa yang membedakan pemikiran/ pendapat antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung dalam melihat kasus-kasus pelanggaran berat HAM, bagaimana Komnas HAM menyeleksi aduan yang masuk dan bagaimana tindak lanjut kasus Novel Baswedan. Acara pun diakhiri dengan foto bersama. (ENS)

 

Short link