Kabar Latuharhary

Kiprah Komnas HAM Dukung Politik Luar Negeri Indonesia

"Manfaat tergabung ke dalam institusi HAM regional maupun internasional selain mempermudah koordinasi dalam penyelesaian kasus-kasus HAM juga memerlihatkan kedudukan program kerja sama Komnas HAM yang mendukung politik luar negeri Indonesia," papar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga saat menghadiri Rapat Pokja Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional (KKOI), Kamis (11/7/2019).

Pokja KKOI terdiri dari beberapa kementerian terkait pemberian rekomendasi pengurusan keanggotaan di organisasi internasional, yakni Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Lebih lanjut, Sandrayati menyebutkan bahwa Komnas HAM aktif di beberapa forum institusi HAM, seperti Asia Pacific Forum for NHRIs (APF), Global Alliance of National Human Rights Institutions (GANHRI), dan the South East Asia National Human Rights Institution Forum (SEANF). Menilik pentingnya status dan manfaat keanggotaan di organisasi-organisasi tersebut, Komnas HAM memastikan pemenuhan kewajiban yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti yang saat ini diupayakan oleh Komnas HAM, agar keanggotaan di SEANF ditetapkan dalam sebuah Keputusan Presiden. Komnas HAM Optimis dalam mengurus segala prosedur keanggotaan SEANF. 

"Pemerintah Indonesia berkewajiban memenuhi mandat-mandat yang diberikan ke Komnas HAM berdasarkan beberapa Undang-undang. Kami melihat persoalan di wilayah Asia Tenggara yang cepat tertangani karena anggota SEANF, termasuk Indonesia bergerak proaktif mendekati wilayah-wilayah yang tak memiliki NHRI—National  Human Rights Institutions," jelas Sandrayati.

SEANF memiliki mandat untuk melakukan pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM yang efektif di kawasan Asia Tenggara. Mandat tersebut sejalan dengan mandat Komnas HAM.

Melalui analisis cost and benefits pula, terlihat beberapa manfaat yang telah dirasakan lembaga negara independen Indonesia ini di SEANF. Beberapa diantaranya memudahkan koordinasi isu-isu HAM regional, meningkatkan kapasitas lembaga, anggota, dan staf dari institusi HAM yang tergabung dalam  SEANF, sekaligus membuat kegiatan bersama terkait isu HAM kawasan.

"Dari analisis perhitungan biaya dan manfaat (cost and benefits), kontribusi  Indonesia dalam SEANF sebanding dengan manfaat yang diperoleh," jelas Sandrayati.

Berdasarkan perhitungan tersebut, Sandrayati kembali menekankan pentingnya percepatan proses dan pengesahan keanggotaan Indonesia di SEANF mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku. Jika proses di Pokja KKOI terlampaui, proses pembentukan sekretariat permanen SEANF dapat segera dimulai.

"Kesempatan juga diharapkan lebih terbuka karena pada Oktober 2019, Ketua SEANF berganti ke Indonesia. Posisi Sekretariat Permanen kelak di Jakarta menjadi keuntungan tersendiri bagi Indonesia dalam promosi dan pemajuan HAM," urai Sandrayati.

Sekilas Tentang SEANF

Awal pembentukan SEANF sebagai organisasi yang beranggotakan institusi HAM negara-negara di kawasan Asia Tenggara melalui Declaration of Cooperation pada 28 Juni 2007. Dalam pertemuan konsultatif ke-4 pada tahun 2008 di Manila, Filipina disepakati ASEAN NHRI Forum sebagai nama resmi forum yang beranggotakan Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Nama forum berubah menjadi SEANF dalam 6th ASEAN NHRI Forum pada tahun 2009.

Struktur organisasi SEANF terdiri dari Badan Pelaksana—the Governing Board, Ketua, dan Sekretariat. Posisi Komnas HAM sebagai salah satu pendiri dan anggota Badan Pelaksana sangat strategis untuk memperkuat kerja-kerja dalam SEANF. (IW/IBN)

Short link