Kabar Latuharhary

Gandeng PDHJ Timor Leste, Komnas HAM Adakan Pelatihan

Latuharhary – Komnas HAM menindaklanjuti nota kesepahamam bersama dengan Provedor dos Direitos Humanos e Justiça (PDHJ) Timor Leste melalui Pelatihan Metode Penelitian dan Analisis Data yang diadakan di Gedung Komnas HAM Menteng Jakarta, pada 22-26 Juli 2019.

 

Pelatihan ini diikuti oleh empat orang staf PDHJ. Sementara Komnas HAM dan pengajar Program Studi Kajian Gender, Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia berperan sebagai narasumber dan fasilitator.

 

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, menjelaskan bahwa salah satu mandat Komnas HAM sebagaimana ketentuan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM adalah melaksanakan fungsi penelitian.

 

Perihal pengkajian dan penelitian di Komnas HAM, mempunyai karakteristik yang cukup spesifik antara lain dibatasi oleh fungsi yang ditetapkan perundang-undangan, cenderung aplikatif applied research, tidak terlalu banyak masuk ke basic research dan tidak masuk terlalu dalam ke konsep.

 

“Selain itu, penelitian di Komnas HAM juga menghubungkan unit-unit terkait yang ada di Komnas HAM. penelitian melibatkan seluruh bagian, baik mediasi, pemantauan, penyelidikan, pendidikan-penyuluhan, dan bagian lainnya. Tak hanya itu, kegiatan ini pun harus benar dari segi metodologi layaknya hasil karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik,” pungkasnya.

 

Sandra juga menjelaskan beberapa penelitian populer yang telah dilakukan antara lain yang mengangkat tema mengapa harus melakukan ratifikasi CRPD, Statuta Roma, dan OPCAT. Di samping tema-tema tersebut, lanjut Sandra, Peneliti di Komnas HAM juga cukup banyak melakukan pengkajian dan penelitian terkait isu kajian draft undang-undang yang tengah dalam proses legislasi di DPR RI. Tujuannya, guna menilai apakah materi RUU tersebut telah sejalan dengan norma dan nilai hak asasi manusia.

 

“Di samping itu, perlu disampaikan pula bahwa saat ini kita sedang merumuskan kebijakan tentang kepatuhan terhadap rekomendasi. Aspek lain adalah Komnas HAM harus membangun sistem pemantauan atas rekomendasi, sebagai bentuk pengecekan. Bukan hanya rekomendasi, kami juga mempunyai peran mediasi. Kesepakatan yang dihasilkan melalui mekanisme mediasi, harus dijalankan, sama halnya  seperti kontrak," jelas Sandra.

 

Disebutkan pula tentang inkuiri nasional sebagai spirit dalam mendorong transparansi atas segala persoalan yang ada. Inkuiri merupakan metode untuk menyelidiki dan menganalisis akar masalah dan merumuskan rekomendasi pemulihan pelanggaran HAM. Dalam konteks Komnas HAM, inkuri merupakan metode yang menggabungkan beberapa fungsi, baik fungsi penelitian, pengkajian, pemantauan, pendidikan, dan mediasi.   

 

Pada kesempatan tersebut, Tim PDHJ juga menyampaikan adanya sejumlah persoalan yang saat ini tengah mereka hadapi di Timur Leste antara lain permasalahan tentang gender, kasus kesulitan akses air bersih, dan perlunya pembinaan bagi polisi agar berlaku lebih baik pada warga. (SP/IW/ENS).

Short link