Kabar Latuharhary

Komnas HAM Kaji Polemik RUU Penyadapan

Latuharhary – Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM menyelenggarakan diskusi terfokus (FGD) yang mengangkat tema Prinsip HAM dalam Rancangan Undang-Undang  Penyadapan, bertempat di Hotel Oria Jakarta, pada Rabu (3/7/2019). 

 

Kegiatan ini melibatkan sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga seperti Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, Kemenkominfo RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ditjen Bea Cukai, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan beberapa lembaga negara lainnya.

 

Turut hadir pada kegiatan tersebut adalah Hairansyah (Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal) dan M. Choirul Anam (Komisioner Subkomisi Pengkajian dan Penelitian).

 

Pada kesempatan tersebut Anam menjelaskan tujuan dilaksanakannya FGD. "Diskusi terfokus ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan banyak masukan dari beberapa instansi terkait mengenai bagaimana penyadapan seharusnya dilakukan agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip HAM, termasuk bagaimana mekanisme dan perizinannya sehingga dapat dipastikan bahwa kegiatan penyadapan memang ditujukan untuk memberikan perlindungan," papar Choirul Anam.

 

Harapannya, apapun bentuk pembatasan yang diberlakukan, harus sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dengan kata lain, pembatasan hanya boleh diberlakukan guna kepentingan penegakan hukum, tentu saja dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip HAM. 

 

Singkat kata, FGD ini dinilai penting untuk diselenggarakan karena penyusunan  RUU baru sebagai revisi dari Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penyadapan dinilai belum optimal dan memiliki banyak kelemahan, salah satunya rentan terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

 

Sebagai contoh, salah satu poin RUU menyebutkan bahwa dalam setiap kegiatan penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum harus terlebih dahulu dikoordinasikan dan mendapat izin lembaga peradilan dalam hal ini Pengadilan Tinggi. Kemudian pada Pasal 7 Ayat (1) draft RUU menyebutkan bahwa pelaksanaan penyadapan adalah dalam rangka penegakan hukum yang dilakukan pada tahap penyelidikan dan penyidikan. 

 

Turut hadir sebagai pemantik diskusi yaitu Dr. Edmon Makarim (Tim Peneliti LHKT-FHUI), Dr. Riky Perdana R.W (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI) dan Batara Ibnu Reza (Imparsial).  

 

Edmon Makarim menekankan bahwa inti dari konstitusi adalah perlindungan warga negara, bukan pengawasan. Dengan demikian, maka harus dipastikan bahwa penggunaan kewenangan penyadapan tidak mengedepankan abuse of power dan menekankan prinsip kehati-hatian serta dapat dipertanggungjawabkan. 

 

“Salah satu upaya proteksi adalah yang punya alat (Kominfo) tidak memiliki kewenangan menyadap, sedangkan yang punya kewenangan (aparat penegak hukum) tidak memililiki alat, sehingga prinsip kerahasia dan akuntabilitas dapat terjaga,”  ujar Edmon.

 

Pada kesempatan yang sama, Batara Ibnu Reza menekankan  bahwa UU Penyadapan harus memperhatikan Prinsip-Prinsip Siracusa mengenai Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik Annex, UN Doc E / CN.4 / 1984/4 (1984), yaitu adanya pengaturan oleh hukum dalam masyarakat demokratis dalam rangka ketertiban umum, moral publik dan keamanan nasional.

 

Pada intinya, negara dapat mengambil langkah-langkah pengurangan HAM apabila menghadapi situasi bahaya yang luar biasa dan aktual, serta dapat mengancam kehidupan bangsa. Sementara, korupsi menurut Putusan MK nomor 006/PUU-I/2003 halaman 5, telah dinyatakan sebagai bahaya terhadap sekuritas negara.

 

Riky Perdana dari Mahkamah Agung RI mempunyai penilaian yang sama bahwa RUU Penyadapan memiliki banyak kelemahan, mulai dari persoalan kode etik, ancaman gugatan terhadap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dengan bukti hasil penyadapan, dan lain-lain. “Selama ini hanya beberapa hakim yang menerima berkas perkara yang dilengkapi dengan hasil penyadapan, karena sebagian besar masuk ke ranah privasi,” ujar Riki. (EL/IW/ENS)

Short link