Kabar Latuharhary

Duta Besar New Zealand Jajaki Kerja Sama dengan Komnas HAM

Latuharhary - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menerima kunjungan Duta Besar New Zealand, Dr. Jonathan Austin, beserta staf politik Carolyn Wilson di Kantor Komnas HAM Menteng Jakarta, pada Rabu (3/7/19). 

 

Pada kunjungan perdana tersebut, Duta Besar New Zealand ingin mengetahui perkembangan situasi hak asasi manusia di Indonesia serta menjajaki potensi kerja sama kedua belah pihak.

 

Ia menyampaikan bahwa kerja sama antara kedua negara dalam bidang hak asasi manusia perlu dikembangkan karena selama ini hak asasi manusia telah menjadi dasar dalam membina hubungan yang baik antar kedua negara

 

Situasi aktual yang terjadi di Indonesia cukup menarik perhatian internasional termasuk New Zealand seperti kasus kerusuhan dan kekerasan politik yang terjadi selepas pemilu presiden dan legislatif, situasi di Papua, dan berkembangnya intoleransi dan ekstremisme. Kendati demikian, Jonathan meyakini bahwa bangsa Indonesia akan sangat mampu mengatasi berbagai persoalan yang terjadi di tengah dinamika sosial politik Indonesia yang demikian kompleks, sangat beragam dan terbuka.

 

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyambut baik kunjungan Dubes New Zealand. Pada paparannya, beliau menguraikan tugas dan fungsi Komnas HAM sebagaimana dimandatkan oleh undang-undang. "Komnas HAM ini unik, didirikan tahun 1993 di era Orde Baru yang otoritarian, tapi sangat disegani karena keberanian dan integritas komisioner saat itu,” ungkapnya.

 

Setelah era reformasi, lanjut Taufan, eksistensi Komnas HAM diperkuat dengan diterbitkannya UU 39 Tahun 1999 tentang HAM. “Jadi lembaga ini sudah seperempat abad berdiri dan bekerja memberikan sumbangsihnya tidak saja memperkuat demokrasi di Indonesia, tetapi ikut memperkuat peradaban bangsa. Sebagai komisi negara independen yang pertama berdiri, maka tanggung jawabnya sangat penting,” lanjut taufan.

 

Taufan juga menjelaskan beberapa isu HAM strategis yang tengah terjadi di Indonesia antara lain penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat, kasus-kasus terkait konflik agraria, serta kasus-kasus yang berkenaan dengan isu intoleransi dan ekstremisme.

 

Taufan menjelaskan bahwa terkait penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM yang berat, pihak Komnas HAM telah menyerahkan berkas hasil penyelidikan kepada pihak Kejaksaan. “Namun hingga kini pihak Kejaksaan belum melakukan penyidikan. Komnas HAM pun telah dan masih berupaya melakukan pendekatan ke pihak penegak hukum dan Presiden. Terlebih masih terdapat sejumlah kasus yang tengah dalam tahapan penyelidikan dan mendekati tuntas. Seluruh proses penyelidikan dilakukan berdasarkan amanat UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” tukasnya.

 

Taufan juga menambahkan bahwa berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM melakukan pemantauan berbagai kasus pelanggaran HAM, melakukan upaya mediasi serta memberikan pendidikan dan melakukan penyuluhan khususnya kepada elemen pemerintah, penegak hukum mau pun masyarakat. Terkait pemantauan dan penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM, Komnas HAM telah menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang dilayangkan kepada pihak-pihak terkait. Sayangnya, mekanisme rekomendasi ini belum secara optimal mendorong upaya reformasi hukum dan kebijakan serta penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM sehingga kepatuhan atas rekomendasi menjadi pekerjaan rumah Komnas HAM saat ini. "Komnas HAM menghadapi tantangan yang besar karena di satu sisi dituntut untuk dapat membantu masyarakat, namun di sisi lain kewenangan kita juga terbatas," ujarnya.

 

Ia menjelaskan bahwa rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM saat ini tidak mengikat dan berkekuatan hukum sehingga cukup banyak instansi yang mengabaikan rekomendasi tersebut. “Teekait kondisi ini, kami telah melakukan konsolidasi kepada berbagai pihak pengambil kebijakan untuk bersama dengan Komnas HAM menyatakan komitmen kepatuhan atas standar dan norma hak asasi manusia,” lanjutnya.

 

Tantangan lain yang dihadapi Komnas HAM adalah latar belakang penduduk dan kondisi geografis Indonesia. Ia menceritakan bahwa saat ini Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan yang tersebar di Indonesia. "Kita punya kantor perwakilan di Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku dan Papua. Kantor perwakilan ini bertanggungjawab menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di daerahnya serta bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum membangun daerah tersebut dengan menjadikan standar hak asasi manusia sebagai prinsip dasar pembangunan,”paparnya. 

 

Merespon uraian Komnas HAM tersebut, Duta Besar New Zealand memberi dukungan atas upaya maksimal Komnas HAM khususnya berkenaan dengan upaya meningkatkan kepatuhan lembaga negara atas rekomendasi Komnas HAM. Ia berharap akan tumbuh kesadaran tinggi dari lembaga negara lainnya agar langkah penegakan HAM di Indonesia terbuka lebar.  (AM/IW/ENS).

Short link