Kabar Latuharhary

Suarakan Nasib Pengungsi, Komnas HAM-UNHCR Tandatangani Nota Kesepahaman

Latuharhary – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nation High Commissioner for Refugee/UNHCR) untuk Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) untuk periode tahun 2019-2022, di Gedung Komnas HAM Menteng Jakarta, pada Jumat (5/7/2019).

 

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menerima courtesy call UNHCR Representative untuk Indonesia, Thomas Vargas. Pada perbincangan kedua belah pihak disepakati upaya pengembangan kerjasama baik dalam bentuk pengembangan kapasitas bagi para sumber daya manusia pendukung, pengkajian mendalam seputar isu-isu terkait pengungsi dan pencari suaka seperti pernikahan campur antar warga negara, dll.

 

Rangkaian acara tersebut ditutup dengan konferensi pers bersama antara Komnas HAM dengan UNHCR. Thomas Vargas dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, UNHCR dan Komnas HAM telah sepakat bekerjasama dan bersinergi selama tiga tahun ke depan dalam penanganan isu-isu terkait pengungsi, pencari suaka, dan kehilangan kewarganegaraan. 

 

UNHCR memandang sangat positif kerjasama dengan Komnas HAM dan Pemerintah Indonesia, terlebih dengan adanya Perpres No 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.

 

Pada acara jumpa pers, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong Pemerintah Indonesia untuk melakukan review terhadap para pengungsi secara bertahap.

 

Taufan juga menyatakan bahwa Komnas HAM dan UNCHR akan mendorong terpenuhinya hak atas kesehatan dan kesejahteraan bagi para pengungsi dan pencari suaka tersebut. "Dalam rangka mewujudkan hal tersebut tentu saja perlu didukung oleh lembaga-lembaga lain," imbuhnya. 

 

Selain itu, lanjut Taufan, dalam waktu dekat Komnas HAM akan bertemu dengan Pemerintah Myanmar guna membincangkan dan menemukan solusi terkait nasib para pengungsi asal Myanmar. "Kita perlu mendorong Pemerintah Myanmar sehingga turut memikirkan nasib dan kelangsungan hidup para pengungsi Myanmar dan Rohingya yang ada di Indonesia," tutur Taufan.

 

Tak dapat dipungkiri bahwa banyaknya pengungsi, pencari suaka maupun orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan di Indonesia, telah menyita perhatian serius dari para pegiat hak asasi manusia.

 

Sebelumnya, mengawali acara penandatanganan MoU tersebut, Sekretaris Jenderal Komnas HAM Tasdiyanto memimpin diskusi evaluasi kerja sama Komnas HAM dengan UNHCR periode 2015-2018 dan rencana kegiatan 2019-2022. Perlu diketahui bahwa Komnas HAM dan UNHCR untuk Indonesia telah menandatangani Nota Kesepahaman untuk periode 2015-2018 yang ditandatangani pada 28 Juli 2015. 

 

Dalam diskusi tersebut teridentifikasi sejumlah kegiatan yang dapat dikerjasamakan. Salah satunya yaitu alternatif rumah detensi untuk pengungsi dan pencari suaka dan Komnas HAM dan UNHCR akan melakukan upaya advokasi kepada Pemerintah Indonesia sehingga pengungsi memperoleh kesempatan untuk bekerja di Indonesia.  (AAP/ES/AM/IW/ENS)

Short link