Kabar Latuharhary

Komnas HAM Dorong Perlindungan Masyarakat Adat

Latuharhary – Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, terlibat langsung dalam dialoq umum yang mengangkat tema “2 (Dua) Dekade Gerakan Masyarakat Adat dan Proyeksi Pemerintahan Jokowi- Ma'ruf", bertempat  di Pelataran Aula Teater Kecil Taman Ismail Marzuki, pada Jumat (9/8/2019). 

Dialog ini merupakan rangkaian acara perayaan Hari Masyarakat Adat Sedunia yang bertepatan dengan 20 tahun perjuangan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat.

"Pada tataran normatif dan tataran konstitusi, keberadaan masyarakat hukum adat tidak dipertanyakan lagi," terang Sandrayati. 

Kendati telah diakui oleh negara, namun data AMAN menjelaskan bahwa 125 masyarakat adat di 10 wilayah masih menjadi korban kriminalisasi di kawasan hutan. Mereka berada di Bengkulu, Sumsel, Sumut, Kalsel, Kaltara, NTB, NTT, Sulsel, Sulteng hingga Maluku Utara. Pasal pidana yang digunakan untuk menjerat mereka yaitu Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Padahal, lanjut Sandra, perlindungan terhadap masyarakat adat juga terdapat dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM khususnya Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2). Ayat (1) berbunyi: "Dalam rangka penegakan HAM, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah”. Sementara pada Ayat (2) dinyatakan bahwa "Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman”.

Kurangnya perhatian dari pemerintah, menurut Sandra, perlu diintervensi oleh masyarakat adat dan kelompok masyarakat sipil. Terutama dalam merealisasikan RUU Masyarakat Adat, RUU Kehutanan, dan RUU Pertanahan. Lantaran selama ini kerangka aturan tersebut telah menjadi akar konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan-perusahaan perkebunan dan tambang yang diberi konsesi industri ekstraktif.

Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi mengakui, sejak tahun 1999 pihaknya memperjuangkan RUU tersebut. Akan tetapi, kondisi yang berkembang justru memperlihakan bahwa perjuangan  Masyarakat Adat Nusantara masih cukup panjang.

"Tapi kita harus berjuang, di bawah harus kuat, di atas harus kuat, kita ubah peraturan, tapi harus ada yang ditengah-tengah, bisa masyarakat sipil, LSM, atau kelompok-kelompok pemuda, dan legislator," lanjut Sandra menyemangati. 

Ia melihat banyak ruang untuk mendorong terwujudnya RUU Masyarakat Adat, antara lain  mendorong pengakuan hukum mengenai hak atas wilayah adat dan sumber daya alam dalam bentuk peraturan di tingkat lokal dan mendorong Presiden RI untuk menyelesaikan konflik agraria.

Sebagaimana diketahui, RUU Masyarakat Adat yang diwacanakan bakal melindungi keberadaan ribuan masyarakat adat di Indonesia, masih harus diperjuangkan. Komnas HAM menjadi salah satu lembaga negara independen yang mendukung pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) masyarakat adat. (SP/IW)

 

Short link