Kabar Latuharhary

Mediasi Hak atas Lingkungan di Kalimantan Tengah

Kabar Latuharhary – Komnas HAM RI memfasilitasi mediasi terkait kasus dugaan pelanggaran hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas kepemilikan tanah warga masyarakat di Barito Timur dan Kabupaten Ketawaringin yang bergulir sejak tahun 2016, di Palangkaraya Kalimantan Tengah, pada 29 Juli s.d 2 Agustus 2019.

Mediasi dilakukan oleh Munafrizal Manan  selaku Komisioner Subkomisi Mediasi Komnas HAM, dan didukung oleh Dini Surya Cahyani (Kepala Sub Bagian Laporan Mediasi), Desiderius Ryan Kharismaputra (Komediator) dan Ni Putu Sri Wahyuni Setiawati (Komediator), serta Rani Setiowati (Staf Subbagian Rencana Mediasi). 

Sebelumnya para pihak telah menyatakan kesediaannya untuk dilakukan mediasi guna menyelesaikan sengketa tersebut. Pada prosesnya, pihak pengadu menginginkan supaya pihak teradu lebih peduli lingkungan dengan menyarankan agar mengelola terlebih dahulu limbah yang berdampak pada pencemaran sungai-sungai di wilayah Barito. Pihak pengadu menegaskan bahwa sungai merupakan sumber mata pencaharian warga sekitar. 

Terkait permintaan pihak pengadu, pihak teradu menyepakatinya dengan catatan agar warga dalam kawasan tersebut juga ikut andil dalam melestarikan lingkungan. Pemerintah, dalam hal ini kedinasan yang mengurusi permasalahan lingkungan, diminta untuk turut serta dalam upaya merehabilitasi lingkungan yang telah rusak akibat pencemaran.

Mediator Komnas HAM yang juga Komisioner Subkomisi Mediasi, Munafrizal Manan, menegaskan agar seluruh pihak (termasuk para pihak) untuk ikut menjamin pemulihan sungai dengan saling berkoordinasi bersama pemerintah terkait.

Mediasi di Kotawaringin Timur

Sementara itu, upaya mediasi yang dilakukan Komnas HAM di Kabupaten Kotawaringin Timur menghasilkan titik temu, antara lain melalui pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) dan kebijakan pemerintah  dalam menanggulangi konflik lahan di daerah tersebut. 

Upaya mediasi itu bermula dari pengaduan warga Kotawaringin Timur yang bermukim di sekitar lokasi proyek. Warga menginginkan pihak teradu untuk menggulirkan progam CSR dan lebih ramah terhadap lingkungan. 

Hal ini ditegaskan oleh Komediator komnas HAM, Desiderius Ryan, bahwa penghormatan hak asasi manusia harus tetap dijamin oleh perusahaan. Kami akan terus awasi dan berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Kotawaringin.

Pada saat yang sama, Mimin Dwi Hartono, Kepala Bagian Dukungan Mediasi Komnas HAM, menegaskan bahwa mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa dengan menekankan pada paradigma berbasis hak asasi manusia antar para pihak yang bersengketa. “Tercatat sebanyak kurang lebih 78 kasus pelanggaran HAM diselesaikan melalui mekanisme mediasi Komnas HAM dalam kurun waktu Januari-Agustus 2019,” ungkapnya.

Ia melanjutkan bahwa masyarakat lebih cenderung memilih keluar dari ranah litigasi, karena prinsip win-win solution dalam mediasi. “Selain itu, tentu saja upaya yang kami lakukan tetap berbasis pada hak asasi manusia,” lanjut Mimin. (DYA/ENS)

Short link