Kabar Latuharhary

Komnas HAM Bantu Penyelesaian Sengketa Tanah Masyarakat Adat Tukan

Jakarta - Komnas HAM berkomitmen menyelesaikan sengketa tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) antara Masyarakat Adat Suku Tukan, Kampung Tukutukang, Desa Purulela, Kab. Wulanggitang, Kec. Flores Timur, NTT terkait dengan PT.Renya Rosari Larantuka (PT.Rero Lara).

Hal ini terlihat saat Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dan Wakil Ketua Eksternal Sandrayati Moniaga menerima audiensi Masyarakat Adat Suku Tukan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Jumat (20/09/19).

"Kami memperjuangkan dari ke tahun ke tahun. Kami masyarakat adat sampai di tempat ini dengan menempuh jarak yang cukup jauh," ujar Ketua Lembaga Masyarakat Adat Desa Pululera, Andreas Rebo Tukan.

Permasalahan ini berawal dari tanah adat seluas 638,24 hektare yang dikelola oleh De Romsh Katolikken Missiees Deklene Soendane Ellanden sejak tahun 1922 hingga 1980. Terhitung sejak 14 Februari 1992 sampai dengan 31 Desember 2016, tanah tersebut dikelola oleh PT.Rero Lara Hokeng berdasarkan sertifikat HGU Nomor 5/HGU/BPN/92 tanpa klarifikasi kepada masyarakat adat.

"Kita melakukan pendekatan ke Bupati maupun Pemda namun kami hanya diberikan janji dan diminta untuk sabar," ucap Andreas.

Masyarakat Adat Tukan berharap agar Komnas HAM bisa memfasilitasi mediasi dengan pihak terkait agar segera ditemukan penyelesaian atas permasalahan tersebut dan masyarakat adat memperoleh hak atas lahan adat miliknya.

Merespon aduan tersebut, Beka Ulung Hapsara menyampaikan bahwa Komnas HAM telah mengupayakan penyelesaian kasus tersebut dengan meminta klarifikasi dan mediasi. "Kami sudah mengirim surat permintaan klarifikasi dan mediasi kepada Dirut PT Rero Lara, Bupati Flores Timur, dan Kepala Kantor Pertanahan Flores Timur," terangnya.

Ketiga surat tersebut telah dikirim pada 3 September 2019 dan saat ini masih menunggu respon dari pihak-pihak tersebut. "Kami memberikan batas waktu selama 30 hari setelah surat diterima untuk merespon surat yang kami kirim," ucap Beka.

Sandrayati menambahkan agar Masyarakat Adat Tukan melengkapi dokumen untuk memperkuat bukti yang dimiliki. "Sebaiknya perlu adanya dokumen yang dilengkapi seperti dokumen mengenai status tanah sebelum tahun 1992 karena adanya status HGU baru terbit pada tahun 1992," jelasnya.

Dokumen lain yang bisa menjadi bukti atau data valid, ujarnya, yaitu dokumen sejarah kampung atau arsip formal. Ia juga menyarankan agar Masyarakat Adat Tukan segera mendaftarkan tanah tersebut ke TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria).

Sebelumnya, Komnas HAM telah menerima surat pengaduan dari Lembaga Masyarakat Adat Suku Tukan tanggal 15 Agustus 2019. Dalam surat tersebut, Lembaga Masyarakat Adat Suku Tukan menjelaskan kronologi permasalahan itu terjadi.(AM/IW)

Short link