Kabar Latuharhary – Komnas HAM melalui Bagian Dukungan Penyuluhan, menghadiri undangan Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) terkait isu Sensitisasi Permasalahan Pekerja Seks untuk Pemangku Kepentingan di Tingkat Daerah dan Nasional (Sensitization of Stakeholder Related SW’s Issue in Local and National Level), yang diadakan di Hotel Ibis – Kemayoran, Jakarta, pada Jumat, 6 September 2019.
Komnas HAM pada kesempatan tersebut diharapkan masukannya terkait peninjauan ulang penutupan lokalisasi tempat pekerja seks (PS) bekerja oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Liana, Koordinator Nasional OPSI, mengungkapkan bahwa estimasi jumlah pekerja seks perempuan di Indonesia mencapai kisaran 230.000 orang dimana angka ini belum termasuk pekerja seks pria dan transgender.
Menurutnya, jumlah yang cukup besar ini cukup menjadi tantangan tersendiri. Lebih lanjut ia mempertanyakan apakah penutupan lokalisasi akan berimplikasi pada pembubaran kegiatan prostitusi. “Penutupan lokalisasi oleh Kementerian Sosial dengan harapan Indonesia akan menjadi negara yang bebas dari aktivitas prostitusi, masih menjadi tanda tanya besar. Pasalnya, lokalisasi beda dengan prostitusi. Prostitusi akan tetap ada walau lokalisasi ditutup. Banyak teman-teman (PS) yang kami temui, tersebar di tempat lain dengan pekerjaan yang sama (Pekerja Seks),” jelasnya.
Kebijakan penutupan lokalisasi ini, menurutnya, akan konta produktif dengan upaya penanggulangan HIV di Indonesia. Akibat penutupan Lokalisasi, lanjutnya, akan menyebabkan OPSI kehilangan kontak banyak teman PS karena mereka tersebar di banyak tempat. “Terputusnya hubungan kami dengan mereka, akan menyebabkan akses layanan kesehatan PS juga sulit. Akses alat pencegahan, distribusi kondom sulit padahal kondom pencegah HIV dan IMS,” papar Liana.
Kondisi ini masih ditambah dengan potensi kriminalisasi yang dihadapi oleh PS dan LGBT. “PS akan dianggap berpraktek di pinggir jalan sehingga akan lebih mudah diciduk. Persoalan berikutnya adalah penutupan lokalisasi besar akan memunculkan lokalisasi-lokalisasi kecil yang justru semakin sulit untuk dijangkau,” lanjutnya.
Kegiatan ini merupakan pertemuan awal dari serangkaian pertemuan yang direncanakan guna menjaring pendapat dari para pemangku kepentingan terkait isu PS. Kehadiran Komnas HAM yang diwakilkan oleh Bagian Dukungan Penyuluhan, diharapkan akan memberikan kontribusi pemikiran tekait isu Pekerja Seks.
OPSI mengharapkan Komnas HAM dan lembaga-lembaga negara lain seperti Komnas Perempuan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan institusi lain yang terkait saling bekerja sama untuk memecahkan masalah ini. Salah satunya melalui kampanye kepada masyarakat dan aparatur negara mengenai HAM para Pekerja Seks, terlebih guna menghindari diskriminasi dan menyelenggarakan pelatihan dan memberikan layanan kesehatan yang memadai bagi Pekerja Seks.
Perlu diketahui OPSI merupakan jaringan nasional pekerja seks di Indonesia, yang akan melakukan kegiatan terkait kebutuhan para pekerja seks melalui Rencana Strategis (RENSTRA) OPSI Nasional yang akan diikuti oleh 19 OPSI Provinsi di Indonesia.
Kementrian Sosial sendiri menargetkan “2019 Indonesia Bebas dari Lokalisasi”. Berdasarkan data Kemensos, terdapat 168 lokalisasi di Tanah Air. Sampai saat ini Kemensos sudah menutup 72 lokalisasi dan 81 lokalisasi ditutup oleh pemerintah daerah. Sementara 5 lokalisasi masih dalam tahap proses pembubaran. (Bex/ENS)
Short link