Kabar Latuharhary

“Negara Wajib Lindungi Kelompok Minoritas Orientasi Seksual”

Kabar Latuharhary – Koordinator Pemajuan HAM yang juga Komisioner Subkomisi Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, memberikan pemahaman terkait isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kepada puluhan mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial (IKS) FISIP Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Ruang Pleno lantai 18 Gedung Komnas HAM Hayam Wuruk Jakarta, pada Rabu (15/01/20).


Sebagaimana diketahui, isu LGBT kerap menjadi isu yang hangat dan menarik untuk diperbincangkan,  banyak orang baik di media sosial maupun forum-forum diskusi hak asasi manusia, terlebih pasca terkuaknya kasus RS yang menjadi trending topic bahkan di media-media internasional. Hal serupa terjadi ketika menerima kunjungan para mahasiswa IKS FISIP UMM saat mengunjungi kantor Komnas HAM dalam rangka study excursie. 


Pada kesempatan tersebut Beka yang didampingi oleh Eva Nila Sari selaku moderator dan dua Penyuluh Komnas HAM Banu Abdillah dan Hari Reswanto, membahas berbagai isu terkait HAM, salah satunya perihal respon Komnas HAM yang memprotes keras kebijakan Walikota Depok yang menginstruksikan kepada aparatur Pemerintah Daerahnya untuk melakukan razia LGBT dan membuat crisis center bagi korban LGBT di Depok.


“Senin kemarin saya membuatkan rilis atas nama Komnas HAM dan mengirimkan surat kepada Walikota Depok untuk membatalkan himbauan razia terhadap LGBT di daerah Depok karena termasuk ke dalam tindakan diskriminatif dan melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Ada pun beberapa pasal yang dilanggar adalah Pasal 28 G Ayat (1) dan Pasal 28 I Ayat (2),” tegas  Beka.


Beka menyayangkan bahwa kebijakan Walikota Depok ini semata-mata hanya didasarkan pada beredarluasnya informasi dan pemberitaan kasus RS di Manchester, Inggris. “Teknologi memang membuat informasi menyebar kemana-mana. Semisal isu yang menjadi trending topic, entah itu benar atau tidak, secara tidak langsung akan mempengaruhi dan menjadi perhitungan dalam membuat suatu kebijakan. Ini yang saya pikir terjadi pada himbauan yang dikeluarkan Walikota Depok terkait isu LGBT. Akibat kemajuan teknologi, berita kasus RS dapat dengan mudah disebarluaskan dan menjadi trending topic yang menarik perhatian dunia,” paparnya.


Beka pun menyinggung pentingnya program Human Rights Cities (HRC) atau Kabupaten/Kota HAM yang menjadi salah satu program prioritas Komnas HAM untuk diterapkan ke seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia agar para pemangku kebijakan di daerah dapat menerapkan prinsip, nilai, dan standar HAM dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari.


“Pada kasus RS atau pun kasus-kasus pemerkosaan lainnya, penghukuman diberlakukan berdasarkan tindakan seksualnya bukan orientasi seksualnya. Kejahatan yang dilakukan RS, tidak dapat serta merta menyalahkan orientasi seksual yang bersangkutan. Perlu dibedakan antara orientasi seksual dan perilaku/tindakan seksual,” jelas Beka.


Lebih lanjut, Beka menegaskan bahwa apabila Negara dalam hal ini Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tidak melakukan kewajibannya dalam penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM kepada seluruh warga negaranya, maka Negara telah melakukan pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) jenis pelanggaran yaitu pelanggaran HAM yang dilakukan dengan tindakan secara langsung (by Commission) dan pelanggaran HAM yang dilakukan melalui pembiaran (by Ommission).


“Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM oleh negara ini meliputi seluruh warga negara tanpa terkecuali termasuk kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender,” tegasnya. (Ratih/ENS)

Short link