Kabar Latuharhary

Tangani WNI Eks ISIS, Pemerintah Harus Berorientasi Penegakan Hukum

Latuharhary - Pemerintah harus mampu mengambil keputusan yang tepat atas penanganan warga negara Indonesia yang menjadi eks anggota ISIS yang merupakan organisasi terorisme global. Namun sejalan dengan koridor hukum baik hukum internasional maupun hukum yang berlaku di Indonesia, tentunya penanganan dan penegakan hukum atas mereka harus mempertimbangkan standar dan norma hak asasi manusia.

 

Hal ini diungkapkan Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dalam sebuah talkshow yang digelar Medcom.id bertajuk "Menimbang Kombatan ISIS Pulang" bertempat di Upnormal Coffee Roaster, Minggu (9/02/2020). Narasumber lain dalam talkshow ini adalah Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya, dan Pakar Terorisme UI Ridwan Habib.


 


Diskusi ini digelar sebagai respons media atas polemik yang berkaitan dengan wacana pemulangan warga negara Indonesia yang pernah bergabung dengan Islamic State of Iraq and Syria ( ISIS).

 

Berkaitan dengan pro dan kontra atas pemulangan tersebut, Taufan menjelaskan bahwa Komnas HAM merupakan lembaga negara yang salah satu tugasnya adalah memberi masukan berdasarkan pandangan-pandangan terkait hak asasi manusia baik sesuai dengan standar hukum internasional maupun hukum nasional.

 

“Diksi yang dipolemikkan yakni pemulangan memiliki bias konotatif yang bisa menimbulkan kesalahfahaman dan sentimen pro-kontra publik. Alih-alih mencari solusi, bangsa Indonesia justru akan kembali berdebat emosional tanpa ujung”, demikian Taufan memulai diskusi. Ia mengedepankan langkah penegakan hukum, karena peristiwa kekejaman yang dilakukan ISIS dan melibatkan orang Indonesia, baik yang secara sukarela atau tertipu ikut di dalam gerakan ini, merupakan peristiwa pelanggaran hukum. Hukum internasional dan nasional mesti digunakan dalam mengatasi issu ini.

 

Lebih lanjut menyoal kejelasan status kewarganegaraan Indonesia para kombatan atau pengikut ISIS ini, Taufan melihat UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang mengatur bahwa setiap orang keluar dari kewarganegaraan Indonesia atau tidak lagi menjadi warga negara Indonesia apabila menjadi warga negara lain, menerima paspor dari negara lain dan bersumpah setia pada negara lain.

 

"Pertanyaannya apakah ISIS sebuah negara? Internasional mengatakan ISIS adalah sebuah organisasi terorisme internasional, bukan negara. Jadi jika mereka (para WNI yang menjadi anggota ISIS) menyatakan keterlibatan mereka menjadi bagian dalam ISIS tidak serta merta dapat dikenakan pasal mengenai hilangnya status kewarganegaraan," terang Taufan.

 

Kemudian, jika dikaitkan dengan pasal yang menyebut status kewarganegaraan akan hilang jika dalam waktu lima tahun berturut-turut bertempat tinggal di luar negeri tidak melapor ke Perwakilan Republik Indonesia, ia mempertanyakan apakah masa tinggal para WNI yang menjadi anggota ISIS ini keseluruhan selama lima tahun, bagaimana untuk yang baru bergabung di bawah masa lima tahun. Ia juga mengingatkan bahwa UU Kewarganegaraan kita juga tidak mengenal istilah Statelessness, karena itu kita mesti mempertimbangkan kemungkinan kondisi itu. “Kita sangat marah kepada mereka, bahkan boleh saja menganggap mereka “monster”, namun hak dasar status kewarganegaraan seseorang tidak boleh dihilangkan sebab itu merupakan hak asasi yang penting (precious rights)”, demikian penjelasan Taufan.

 

"Kita akan kasih masukan ke Pak Jokowi supaya Pak Jokowi dapat mengambil sikap yang tepat," sambung Taufan. Dengan tetap melihat mereka sebagai WNI maka ada legitimasi kuat untuk Indonesia ikut serta menyelesaikan masalah terorisme global ISIS. Apalagi Indonesia juga anggota Dewan Keamanan PBB dan Dewan HAM PBB, maka penting meneguhkan sikap untuk menyelesaikan masalah ini, melalui proses penegakan hukum yang tepat baik melalui mekanisme hukum domestik mau pun internasional.

 

Taufan menjelaskan bahwa memang ada beberapa negara Eropa mengambil kebijakan mencabut kewarganegaraan anggota ISIS yang berasal dari negara mereka, namun selain itu terpilih pada individu tertentu (anak-anak tetap dikembalikan ke negerinya), negara tersebut, misalnya Inggris mengakui dual kewarganegaraan, sehingga dicabutnya status warga negara Inggris, masih menyisakan satu kewarganegaraan lainnya. Langkah ini tetap saja menyisakan kritik dan tak sepenuhnya memenuhi harapan penyelesaian masalah.

 

Taufan menjelaskan langkah pro aktif menyelesaikan persoalan hukum WNI yang terlibat ISIS dapat dilakukan di dalam negeri atau melalui mekanisme internasional. “Sebagai anggota Dewan Keamanan dan Dewan HAM PBB, maka peluang kita menyelesaikan melalui mekanisme internasional sangat besar, sekaligus berperan lebih aktif di dalam perang melawan terorisme”, demikian penjelasan Taufan.

 

(AAP/ATD)

Short link