Kabar Latuharhary

Gubernur Sumut: Komnas HAM Bukan Lawan Kita

Medan-Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melakukan pertemuan dengan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi di Kantor Gubernur Sumut, Senin (24/2/2020). 

Dalam pertemuan berdurasi satu jam tersebut, Komnas HAM optimistis atas penyelesaian 10 laporan kasus HAM di Sumut yang tengah dimediasi.  Terutama ketika Gubernur Edy mengemukakan kesediaan untuk membuat Kesepakatan Bersama dengan Komnas HAM terkait upaya pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM.
“Komnas HAM menawarkan MoU (Memorandum of Understanding) untuk mencari solusi penyelesaian kasus di Sumatera Utara, terutama kasus agraria. Pihak Pemprov diharapkan memfasilitasi karena sebelumnya ada 10 kasus dilaporkan di Sumut, dua diantaranya diselesaikan,” jelas Taufan.

Beberapa kasus yang tengah dimediasi oleh Komnas HAM, antara lain kasus hak atas tanah antara para ahli waris almarhum Datu Manggiling Sitompul dengan PT North Sumatera Hydro Energy di Kecamatan Marancar, Tapanuli Selatan; kasus hak atas tanah antara para ahli waris almarhum Laju alias Layu Gelar Mangaraja Sojuangan Rambe dengan PT. North Sumatera Hydro Energy di Desa Marancar Godang, Tapanuli Selatan; dan kasus hak atas tanah antara masyarakat Desa Mekarjaya dengan PTPN II/PT. Langkat Nusantara Kepong di Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Gubernur Edy menyambut baik rencana penandatanganan kesepakatan kerja sama dengan Komnas HAM. Ia mengakui, beberapa persoalan agraria dan tambang membutuhkan kajian secara komprehensif agar kasus-kasus tersebut tidak dipolitisir. Kehadiran Komnas HAM sebagai mediator pun dinilainya bisa membawa solusi. 
“Komnas HAM bukan lawan kita, Komnas HAM untuk meluruskan dan membenarkan kita karena Komnas HAM dan Pemprov Sumut bekerja untuk rakyat,” ujar Edy.

Setelah draft kesepakatan bersama ditandatangani, menurutnya, optimalisasi penyelesaian kasus harus dilakukan dengan pembentukan tim bersama antara Pemprov Sumut dan Komnas HAM. Rencana tersebut nyatanya selaras dengan program penyuluhan Komnas HAM dalam Human Rights Cities (Kota HAM). Sehingga kerja sama dengan Pemprov Sumut nantinya dijalin dalam ruang lingkup pengkajian dan penelitian; pendidikan dan penyuluhan; pemantauan; mediasi; pendampingan dan supervisi yang akan dilaksanakan hingga setahun mendatang.
“MoU sebagai legalitas yang akan membuat Komnas HAM dan Pemprov Sumut terus berkoordinasi,” ulas Taufan.  (IW)
Short link