Kabar Latuharhary

Komnas HAM: PILKADA 2020 Siapkan Akses Kesehatan untuk Masyarakat

Kabar Latuharhary – Pertengahan April lalu, secara resmi Pemerintah dan Komisi II DPR RI telah menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020 karena pandemi COVID-19, setelah sebelumnya  kedua belah pihak juga sepakat untuk menunda Pilkada pada September 2020.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengadakan diskusi melalui media daring (dalam jaringan) Zoom mebahas persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kondisi Pandemi COVID-19 untuk pilkada yang ramah HAM, pada Selasa, (28/04/2020). Hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini Ketua tim pemantauan Pilkada Komnas HAM 2020, Hairansyah, Komisioner Komnas HAM, Amiruddin, Ketua KPU Kalimantan Selatan, Sarmuji, Ketua KPU Kepulauan Riau, Sriwati dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Depok, Kholil Pasaribu.

Diskusi yang dilaksanakan ini membahas apa saja yang sudah dipersiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di beberapa daerah dalam pelaksanaan Pilkada pada COVID-19 seperti ini yang tentunya tetap ramah HAM dengan melindungi hak-hak warga Negara. Juga terkait strategi apa yang akan digunakan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia pada pelaksanaannya nanti.


 
Ketua tim pemantauan Pilkada Komnas HAM 2020, Hairansyah menyatakan pada pembukaan diskusi bahwa dalam konteks hak asasi manusia, keselamatan publik merupakan hal yang paling utama. Hairansyah juga mengungkapkan beberapa hal sebagai catatan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Pilkada di tengah kondisi pandemi Covid-19.

“Ada beberapa catatan penting dalam konteks pelaksanaan Pilkada yang akan diundur pada 9 Desember mendatang. Di Indonesia, dalam setiap tahapan Pemilu pelibatan masyarakat secara massif pasti terjadi. Dalam hal perlengkapan TPS, yang perlu disiapkan selain akses bagi kelompok rentan juga akses kesehatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19, terutama dari segi protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pemilih dalam 1 (satu) TPS. Terkait proses penyederhanaan tahapan, dari segi hak asasi manusia juga perlu dipikirkan bagaimana memastikan keselamatan masyarakat dengan memperhatikan hak-hak masyarakat untuk berpartisipasi tetap terpenuhi,” ungkapnya.

Ketua KPU Kalimantan Selatan, Sarmuji mengungkapkan bahwa penundaan pilkada selama 3 (tiga) bulan dirasa masih kurang memungkinkan karena keselamatan rakyat merupakan satu hal yang paling penting. “Negara harus memastikan bahwa keselamatan rakyat lebih penting daripada yang lain. Meskipun tahapan pemilu disederhanakan, tapi persoalannya menyangkut kesehatan dan keselamatan orang banyak. Sehingga harus dipikirkan terkait waktu yang tepat untuk pelaksanaan Pilkada, dengan beberapa aspek yang perlu diperhatikan yaitu regulasi, keselamatan publik dan keuangan daerah,” ungkapnya.

Terkait persiapan, Sarmuji mengungkapkan bahwa ada beberapa Kabupaten/ Kota yang sudah melaksanakan salah satu tahapan. “Berkenaan dengan persiapan KPU Kalimantan Selatan, sebagian Kabupaten/ Kota sudah melaksanakan pelantikan panitia pemungutan suara walaupun sebelumnya juga terjadi perdebatan melaksanakan atau tidak,” lanjutnya.

Ketua KPU Kepulauan Riau, Sriwati dalam diskusi yang diikuti oleh 54 partisipan ini menggungkapkan hal yang harus digarisbawahi adalah bahwa di Kepulauan Riau saat ini angka perkembangan COVID-19 sudah cukup tinggi. Di Kepulauan Riau sendiri ada 6 Kabupaten/ Kota yang pada tahun ini akan melaksanakan Pilkada. Ketika disinggung terkait waktu ideal untuk melaksanakan Pilkada, menurut Sriwati hal tersebut tidak dapat dipastikan karena memang harus menunggu sampai pandemi COVID-19 berakhir dan kesehatan masyarakat tetap terjaga.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Depok, Kholil Pasaribu setuju dengan dugaan World Health Organization (WHO) bahwa COVID-19 akan selesai lama. Terkait persiapan KPU Kabupaten/ Kota Depok, belum ada persiapan karena regulasi yang dijanjikan dalam bentuk Perppu belum dikeluarkan. “Jika Pilkada tetap dilaksanakan pada Desember 2020, KPU Kabupaten/ Kota Depok sudah melakukan kajian-kajian sebagai kesiapan kami pada tahapan-tahapan Pilkada,” ungkapnya.

Tahapan-tahapan Pilkada yang dimaksud adalah tahapan pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. “Pelantikan panitia pemungutan suara ditunda setelah pertama kali diketahui ada kasus positif di Kota Depok, verifikasi faktual syarat dukungan perseorangan yang mana pada saat ada pandemi langsung berhenti diverifikasi, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang hampir dilakukan namun dihentikan, dan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih semua ditunda,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kholil menyampaikan karena kondisi yang terjadi saat ini ada 6 tahapan yang dihentikan, sehingga tahapan akan diringkas. Empat tahapan yang ada saat ini interaksi dengan publiknya sangat tinggi. Tahapan yang akan diringkas mengakibatkan anggaran akan membengkak, dan logistik sulit diadakan. Kholil menegaskan bahwa Pilkada tidak akan ramah HAM apabila terlalu dipaksakan dalam kondisi COVID-19 ini. Menurutnya, waktu ideal untuk melaksanakan pemilu yaitu pada September 2021, selain setelah menunggu berakhirnya pandemi COVID-19 hubungannya juga dengan persiapan anggaran daerah.

Lebih lanjut, koordinator Subkomisi Penegakan HAM  Komnas HAM RI, Amirrudin mengungkapkan bahwa seharusnya petunjuk rinci untuk KPUD sudah diberikan. “Apabila keputusan antara KPU pusat dengan DPR Pilkada dilaksanakan pada 9 Desember 2020, seharusnya KPU Pusat sudah memberikan petunjuk teknis yang rinci kepada KPUD dalam menyelenggarakan Pilkada. Namun, ternyata sampai saat ini belum ada bahkan protokol COVID-19 juga belum punya,” ungkapnya.

Amir juga menambahkan  bahwa KPUD bisa secara bersama-sama mengusulkan kepada KPU Pusat kapan waktu yang dirasa ideal untuk melaksanakan Pilkada. “Kalau pelaksanaan di Desember tidak bisa diubah, KPUD memastikan apa yang harus disiapkan saat ini sehingga hal-hal yang dikhawatirkan bisa diatasi. Karena tantangan untuk KPUD adalah bagaimana bisa menyelenggarakan Pilkada dalam situasi sulit, tetapi legitimasi kepada seseorang yang terpilih untuk memimpin daerah tidak rendah,” tambahnya.

Hadir juga dalam diskusi, Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI  Sandrayati Moniaga, Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Ketua KPU Kota Medan, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan Ketua KPU Provinsi Bali sebagai penanggap.

Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik menyampaikan bahwa KPU kota Medan dalam posisi siap untuk melaksanakan apa yang diputuskan secara nasional. KPUD sudah bersiap dan kemudian ada kebijakan untuk menunda beberapa kegiatan, namun seluruh tahapan Pilkada sudah dipersiapkan termasuk anggaran yang sampai dengan saat ini belum terganggu. Terkait waktu yang ideal, menurutnya Pilkada yang ideal dilaksanakan di tahun 2021.

Sementara itu, Ketua KPU Sumatera Utara, Herdensi Adnin menyampaikan hal yang sama bahwa KPU sebenarnya siap saja dengan catatan-catatan. “Di Sumatera Utara ada 23 Kabupaten/ Kota yang melaksanakan Pilkada dimana ada 11 Kabupaten/ Kota yang punya calon perseorangan. Agenda pertama kalau pilkada dilaksanakan pada Desember, akan dilanjutkan verifikasi faktual dengan sensus, harus ada penyederhanaan mekanisme yang diatur KPU Pusat. Seperti merubah mekanisme manual menjadi mekanisme digital,” jelasnya.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir menyampaikan bagaimana persiapan di daerahnya. “Untuk Pilkada 2020 kami juga sama yaitu dalam posisi menunda tahapan, selain itu juga mengamati dinamika pelaksanaan Pilkada apakah akan tetap dilanjutkan pada Desember 2020. Untuk 7 Kabupaten/ Kota di Sulawesi Tenggara yang akan melaksanakan Pilkada, KPUD tetap melaksanakan forum-forum melalui media daring untuk distribusi informasi dan menyamakan persepsi,” jelasnya.

I Dewa Agung Gede Lidartawan, Ketua KPU Provinsi Bali sedikit berbeda dengan KPUD lainya dengan menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020 nanti. “KPU Bali siap melaksanakan Pilkada 9 Desember 2020. Akan lebih susah lagi dalam hal anggaran kalau dilaksanakan pada 2021 karena Pemerintah Daerah tidak punya pemasukan,” ungkapnya.

Menurut Lidartawan, sudah dilaksanakan persiapan di 6 Kabupaten/ Kota di Bali setelah Pemerintah bersama DPR memutuskan pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020. “Misalnya, KPU Bali sudah mendapatkan tambahan data dari Catatan Sipil terkait tambahan warga yang berusia 17 tahun sampai 9 Desember. Terkait anggaran sudah disesuaikan dan tidak ada kekurangan,” lanjutnya. (Utari/Ibn)

Short link