Kabar Latuharhary

Pilkada Serentak Ditunda, Komnas HAM Minta Pemerintah Perhatikan Hak Warga

Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang semula akan diselenggarakan pada 23 September 2020 resmi ditunda. Komnas HAM meminta pemerintah tetap memerhatikan hak warga negara sebagai konsekuensi penundaan tersebut.

Komisioner Komnas HAM RI Amiruddin menyampaikan, pemerintah perlu memerhatikan tiga hak warga di tengah situasi pandemi Covid-19 dan penundaan pilkada. "Hak kesehatan publik, hak pangan sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan apabila Pilkada ditunda cukup panjang," jelasnya dalam "Bincang Zoom JIB: Kepastian Pelaksanaan Pilkada dan Politisasi Dana Bansos" yang diselenggarakan oleh Jaringan Intelektual Berkemajuan, Selasa (12/5/2020).

Selain itu, jelas Amiruddin, hak partisipasi bisa ditunda selama diatur dengan aturan yang jelas. Namun, keselamatan warga menjadi hal lebih utama. Konsekuensi tahapan pilkada yang dilaksanakan di tengah wabah, menurutnya, akan menimbulkan keramaian di area publik. Merujuk hal tersebut, pemerintah perlu mempertimbangkan aspek hak atas kesehatan publik sebagai salah satu komponen hak asasi manusia.


"Hak asasi manusia adalah sesuatu yang perlu jadi pertimbangan untuk mengadakan event politik seperti ini," ungkap Amir.

Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum dan Kemendagri sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada tahun 2020. Lebih lanjut, Pilkada tahun 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020. Kesepakatan penundaan itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II dengan Mendagri Tito Karnavian, KPU Arief Budiman, Bawaslu, dan DKPP melalui rapat virtual yang berlangsung Selasa (14/4/2020).

Penundaan Pilkada serentak ini karena adanya penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin meluas dengan jumlah pasien positif bertambah setiap harinya. Ditambah lagi, beberapa wilayah yang akan melaksanakan Pilkada 2020 telah masuk zona merah penyebara Covid-19. 

Pilkada serentak sejatinya akan dilaksanakan di 270 daerah pemilihan yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, 37 kota yang tersebar di 32 provinsi, dan 150.691 Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta melibatkan kurang lebih 105.396.460 pemilih suara berdasarkan jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). (AM/IW)

Short link