Kabar Latuharhary

Komnas HAM: Pertimbangkan Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Pilkada

Kabar Latuharhary - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab menjadi salah satu pemateri dalam Bincang Zoom JIB (Jaringan Intelektual Berkemajuan) bertajuk “Kepastian Pelaksanaan Pilkada dan Politisasi Dana Bansos” yang dipandu oleh Direktur Eksekutif DEEP, Neni Nur Hayati, pada Selasa (12/05) malam. Pemateri lain yang juga hadir yaitu Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin, Peneliti JPPR, Nurlia Dian Paramitha, Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi dan Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto.

Amir, yang mendapatkan kesempatan pertama untuk menyampaikan materi membuka paparannya dengan mengungkapkan bahwa dalam konsep hak asasi manusia, hak berpartisipasi dalam pemerintahan bisa ditunda sementara waktu dengan pertimbangan perlindungan hak kesehatan publik dan dengan aturan yang jelas. Menurutnya, dilihat dari pendekatan akademis, pandemi akan berjalan dalam waktu yang cukup panjang dan mengguncang kohesi sosial, sehingga perlindungan keselamatan publik lebih utama demi menyelamatkan nyawa orang banyak. 

Dalam diskusi yang diikuti lebih dari 200 partisipan tersebut, Amir juga mengungkapkan bahwa dibutuhkan kesiapsiagaan dari penyelenggara Pilkada demi perlindungan hak atas kesehatan publik. “Dibutuhkan kesiapsiagaan dari penyelenggara Pilkada untuk mengorganisir dengan lebih baik, juga agar legitimasi dari hasil pilkada tinggi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Amir menjelaskan dengan adanya kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) saat ini, muncul persoalan yang dihadapi oleh masyarakat luas yaitu adanya ancaman kekurangan pangan dari setiap rumah tangga karena geraknya yang dibatasi sehingga Pemerintah berkewajiban untuk memberikan bansos (bantuan sosial) kepada semua warga negara yang terdampak pandemi. “Bansos adalah hak warga negara. Memberikan bansos pada kondisi seperti ini adalah kewajiban Pemerintah kepada rakyat dan siapapun yang terdampak harus mendapatkannya, bukan hanya sebagai bantuan untuk kalangan miskin. Namun kenyataannya, di berbagai wilayah bansos tidak merata dan justru ditempel dengan foto kepala daerah, yang membuat hak atas pangan menjadi cidera,” tegasnya.

Amir juga menyampaikan usulannya apabila Pilkada tetap akan dilaksanakan Desember mendatang maka Bawaslu harus membuat himbauan terbuka bahwa Bansos tidak boleh digunakan sebagai alat untuk kepentingan politik agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan gejolak sosial. Selain itu, KPU sebagai pihak penyelenggara juga harus membuat protokol kesehatan khusus dalam pelaksanaan Pemilu sehingga masyarakat mempunyai ruang untuk berfikir dan menentukan akan ikut berpartisipasi dalam kegiatan kampanye atau tidak, juga KPU harus bersiap dengan fasilitas Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas di lapangan.

Perihal pelaksanaan Pilkada, Amir mengungkapkan harapannya kepada KPUD yang ada di masing-masing daerah pelaksana Pilkada. “Agar penyelenggaraan Pilkada bisa berjalan baik, masing-masing KPUD yang berhadapan langsung dengan masyarakat mulai sekarang bisa menyusun daftar tantangan untuk diserahkan kepada KPU RI agar dikalkulasi apa yang terjadi sehingga KPU RI bisa membuat beberapa skenario dan masyarakat juga bisa menentukan langkah,” jelasnya.

Di akhir diskusi, Amir menegaskan bahwa hak asasi manusia perlu menjadi pertimbangan untuk menyelenggarakan event politik (re: Pilkada) di tengah pandemi Covid-19 ini. “Melindungi hak kesehatan publik, hak pangan dari penduduk yang kekurangan pendapatan, juga bagaimana penyelenggaraan pemerintahan apabila Pilkada ditunda dengan waktu yang agak panjang,” pungkasnya. (Utari/Ibn)


Short link