Kabar Latuharhary

Keadilan bagi korban Pelanggaran HAM yang Berat

Latuharhary –Terkait kerja-kerja “ProJustitia” atau “Demi Keadilan” yang telah dilakukan oleh Komnas HAM terhadap penyelesaian pelanggaran HAM yang berat masa lalu, Komnas HAM dalam hal ini, tidak lagi menempatkan diri pada 20 tahun yang lalu. Namun, lebih menyesuaikan pada kondisi saat ini, di tahun 2020. Hal tersebut diungkapkan oleh Amiruddin Al-Rahab, Koordinator Penegakan HAM Komnas HAM yang menjadi salah satu pemantik diskusi pada Webinar “Membangun Kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Seberapa Besar Peluangnya?” yang diselenggarakan daring oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), pada Selasa, (19/05/2020).

Gagasan pembentukan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), sebagai agenda penyelesaian pelanggaran HAM yang berat masa lalu, setelah sekian tahun berjalan, menurut Amiruddin tentu diperlukan sebuah konsep yang sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan terkini.

“Dalam posisi hari ini, ada satu persoalan yang 20 tahun lalu dianggap sebagai persoalan utama dan dianggap penting, namun setelah 20 tahun, kini tidak tersentuh lagi dengan baik, sehingga saat ini kita perlu memikirkan cara terbaik untuk mengurus persoalan tersebut”, harap Amiruddin.

Lebih lanjut Amiruddin menilai, saat ini ada perubahan dalam konstelasi politik yang sudah terjadi dalam kurun waktu 20 tahun.

“Telah terjadi transisi politik di Indonesia dalam kurun waktu 20 tahun. Hari ini telah memperlihatkan bagaimana kekuatan politik yang dahulu saling berhadapan dalam waktu yang cukup panjang, tetapi hari ini sudah tidak ada lagi. Seharusnya, perubahan-perubahan ini dapat menjadi peluang positif bagi upaya untuk memberikan keadilan kepada semua pihak, terutama bagi korban dan keluarga yang tentu sudah lama menunggu”, tegas Amiruddin.

Lebih lanjut, jika melihat perkembangan yang terjadi pada Undang-Undang Pengadilan HAM itu sendiri, Amiruddin menilai bahwa Undang-Undang itu sebenarnya mati atau tidak berjalan.

“Kalau kita perhatikan dan saya mempelajari juga dari semua berkas di Komnas HAM, setelah ada Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di 2004, saat peralihan dari Presiden Megawati ke Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ada harapan akan terbentuk Komisi Kebenaran. Namun, ternyata, di era SBY UU KKR nya juga mati. Jadi, upaya hukum yang sudah disiapkan sebagai konsensus nasional sebagai langkah untuk memberikan keadilan bagi pelanggaran HAM serius itu, jalan di tempat, mati semua. Hal ini membuat upaya untuk membawa kasus sampai ke proses pengungkapan kebenaran itu menghilang”, terang Amiruddin.

Kondisi tersebut, selain juga karena tidak adanya tindak lanjut penyidikan oleh Jaksa Agung, pada akhirnya, menurut Amiruddin kian menambah berkas penyelidikan oleh Komnas HAM.

“Setelah 2004, belum ada berkas yang ditindaklanjuti ke proses penyidikan oleh Jaksa Agung. Walaupun Komnas HAM, sebagai lembaga negara yang ditunjuk sebagai penyelidik dalam pelanggaran HAM yang berat tetap menjalankan kewenangannya, tetapi tidak satupun yang ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung. Nah, kalau Komnas HAM diam, itu artinya semua langkah kita untuk HAM menjadi nol. Itulah mengapa, berkas di Komnas HAM terus bertambah dengan segala kontroversi pada berkas itu masing-masing”, jelas Amiruddin.

Lebih lanjut, Amiruddin juga menanggapi bagaimana kerja Komnas HAM ke depan akan beriringan dengan kerja-kerja lembaga KKR yang rencananya baru akan dibentuk oleh Presiden tersebut.

“Presiden itu kan merupakan personifikasi dari perubahan itu sendiri. Jadi, memang mesti menunjukkan simbol dari perubahan tersebut, sehingga langkah untuk mempertanggungjawabkan HAM, memang langkah-langkah perbaikan yang datang dari proses perubahan. Paling tidak kita dapat mengapresiasi upaya ini, kalau ini memang berjalan lancar”, terangnya.

Amiruddin juga menegaskan terkait pembentukan lembaga baru tersebut, sebaiknya sudah dapat terbentuk di tahun 2020 ini, untuk mempercepat proses penyelesaian kebenaran, sebelum pergantian pemerintahan.

“Saya menghitung, jika di tahun 2020 ini lembaga tersebut sudah ada, maka lembaga tersebut akan bekerja selama 2-3 tahun, sehingga masih ada satu tahun lagi bagi presiden untuk mewujudkan rekomendasi dari lembaga tersebut. Jadi, rekomendasi tersebut, tidak menjadi pekerjaan rumah bagi kabinet berikutnya, namun, benar-benar di proses, ditindaklanjuti dan di akhiri di masa pemerintahan yang sekarang ini. Sehingga semua pihak yang ingin mendapatkan rehabilitasi, betul-betul mendapatkannya sekarang ini dan tidak menunggu-nunggu lagi. Karena kalau pemerintahan sudah berganti, ada pemilu baru, belum tentu ditindaklanjuti lagi nanti”, tegas Amiruddin. (Niken/Ibn)
Short link