Kabar Latuharhary

Pusat dan Daerah berwenang Menangani Pandemi Covid - 19

Latuharhary – Komnas HAM bersama Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) mengadakan sebuah forum diskusi online yang mengangkat tema “Kendali Penanganan Covid-19: Milik Pusat atau Daerah?” melalui Zoom Webinar, Rabu (20/05).

Pada kesempatan ini Komnas HAM diwakili Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan, Beka Ulung Hapsara. Turut pula hadir Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah, Anna Mu’awanah, Bupati Bojonegoro, Robert Na Endi Jaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Nihayatul Wafiroh, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Diah Saminarsih, Senior Adviser on Gender and Youth WHO, dan Akmal Taher yang merupakan ahli kesehatan sekaligus anggota tim pakar kesehatan Gugus Tugas percepatan penangan Covid-19.

Diskusi online yang berlangsung selama dua jam ini dimoderatori oleh Pemimpin Redaksi Koran Tempo, Budi Setyarso. Saat mengawali diskusi Budi menyampaikan tata tertib yang kemudian dilanjutkan dengan mempersilakan Ganjar dan Anna untuk berbagi pengalaman sebagai pemimpin daerah selama pandemi Covid-19.

Seperti yang kita ketahui, sudah tiga bulan sejak Jokowi mengumumkan kasus Covid-19 pertama kali terdeteksi di Indonesia, kemudian pada awal April Pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tidak berhenti disitu, Pemerintah pun membentuk tim khusus guna memutus mata rantai virus Covid-19 yaitu dengan membentuk Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19. Hal ini pun dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan membuat Gugus Tugas di level setempat bahkan hingga level desa.

Gugus Tugas buatan daerah bukan bentuk ketidakpercayaan atau pun saingan dari Gugus Tugas Pusat, namun karena Pemerintah Daerah menganggap jika penanganan Covid-19 di Indonesia tidak hanya kewajiban Pemerintah Pusat tetapi juga Pemerintah Daerah. “Ini urusan bersama baik Pusat atau pun Daerah, bersama-sama kita gotong royong mengatasi Covid-19”, ujar Ganjar.

Senada dengan Ganjar, Ana pun mengungkapkan jika memang serius dalam penanganan Covid-19 maka diperlukan kerja sama yang jelas antara Pusat dan Daerah. “Kami yang di daerah merasa terbantu dengan penerapan PSBB di Jakarta dan berharap PSBB di Jakarta tidak dibuka karena saat ini kami sudah cukup kelelahan melakukan sosial dan physical distancing serta social control kepada warga yang datang ke Bojonegoro, apalagi jika PSBB dibuka maka kami akan kewalahan”, ungkapnya.

Bicara soal otonomi daerah, Endi berpendapat jika kendali penanganan Covid-19 ada di Pemerintah Pusat dan untuk pelaksanaannya kolaboratif dengan Pemerintah Daerah karena dampak yang ditimbulkan sistemik di multi bidang. Tidak hanya itu, menurutnya perlu adanya  satu komando yang tegak lurus dari Pusat hingga Daerah dan ada kejelasan otoritas antara di Pusat dan daerah.

“Kalau bicara konstruksinya ini bencana non-alam yang menempatkan ketentuannya kepada Pemerintah Pusat sebagai panglimanya adalah Presiden. Panglima kemudian mendelegasikan kewenangannya kepada Gugus Tugas di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota”, jelas Endi.

Nihayatul yang biasa dipanggil Nini pun berpendapat jika tidak adanya sentralisasi kebijakan dalam kendali penanganan Covid-19 sehingga setiap daerah melakukan kebijakan yang berbeda-beda. Selain itu menurutnya, salah satu masalah yang dimiliki Indonesia saat ini adalah belum adanya grand design Pemerintah Pusat dalam bidang kesehatan, ekonomi dan sosial sehingga membuat efek luar biasa dalam pengambilan kebijakan. “Ini merupakan bencana non-alam yang berdampak besar dan pertama kali dialami Indonesia sehingga dalam kebijakannya pun terkesan tumpang tindih karena tidak adanya grand design di bidang kesehatan, ekonomi dan sosial”, ungkapnya.

Dalam pandemi hak hidup menjadi proioritas, perlu adanya tindakan progresif, hingga pandemi terkontrol dengan baik, sehingga segi ekonomi pun bisa didorong. Progresif perlu ada dari pemerintah.

Berbeda dengan narasumber lainnya, pada diskusi ini Beka lebih menekankan kepada hak asasi manusianya. Menurutnya yang terpenting adalah memastikan hak atas kesehatan yang merupakan bagian dari HAM dapat dipenuhi oleh Pemerintah baik Pusat atau pun Daerah. Selain itu tidak hanya kebijakan saja yang penting, namun penerapannya di lapangan pun menjadi hal yang harus dikawal agar dapat menyasar ke masyarakat luas dan tanpa diskriminatif. “Bantuan yang diberikan Pemerintah harus menyasar masyarakat dengan tidak diskrimininatif, misal kawan-kawan disabilitas dan kelompok rentan lainnya tidak ada satu pun yang tertinggal”, paparnya.

Tidak lupa pula Beka menjelaskan bahwa pada 30 Maret 2020 Komnas HAM sudah memberikan secara resmi kepada Presiden 18 rekomendasi tata kelola penangan Covid-19 dalam koridor HAM. Salah satu dari 18 rekomendasi tersebut terkait dengan perlindungan bagi buruh dan para pekerja. “Bagaimana hak-hak buruh dalam pandemi ini juga terlindungi, tidak ada alasan atas nama pandemi kemudian tidak melaksanakan kewajibannya seperti gaji, THR dan sebagainya tidak terbayarkan”, tekan Beka. (Ratih/Ibn/RPS)


Short link