Kabar Latuharhary

Menyoal Pentingnya Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Kabar Latuharhary – Pengakuan dan perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) penting sebagai perwujudan dari sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu cara yang efektif adalah dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUUPPRT).

Hal tersebut menjadi perbincangan hangat dalam diskusi publik yang mengangkat tema “Pentingnya RUU Perlindungan PRT Untuk Perempuan Indonesia”. Diselenggarakan secara daring oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bekerjasama dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) dan Maju Perempuan Indonesia (MPI), dalam rangka memperingati hari PRT Internasional, Selasa, (16/06/2020).

Mengawali diskusi ini, Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Giwo Rubianto Wiyogo, menjelaskan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap PRT. “Pekerja rumah tangga merupakan bagian integral dari pembangunan bangsa ini, sehingga harus mendapatkan pengakuan dan penghormatan yang layak. PRT juga merupakan Ibu bangsa seperti perempuan-perempuan lain dimanapun. Harapan kami, PRT dapat diakui sebagai profesi bukan perbudakan di zaman modern”, paparnya.

Giwo juga menjelaskan penting adanya pengesahan RUUPPRT  untuk perlindungan hukum bagi para PRT. “Jika dicermati lebih lanjut, di dalam RUUPPRT, ada keseimbangan pemberian perlindungan antara pekerja dan pemberi kerja. Dengan adanya UUPPRT, pengakuan terhadap profesi PRT di atur sama layaknya dengan profesi lain. Oleh karena itu, untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, pengesahan RUUPPRT tidak bisa ditunda lagi, sebab sangat penting, urgent, dan utama”, jelasnya.

Menguatkan hal tersebut, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, mengungkapkan bahwa isi dari RUUPPRT yang mengatur mekanisme perlindungan dapat menjadi dasar dari sebuah pengakuan bagi PRT sebagai pekerja. “Ada 4,2 juta PRT di Indonesia maka dengan adanya pengakuan tersebut, artinya dapat mengurangi angka pengangguran, menghapus diskriminasi, eksploitasi, dan perbudakan”, ungkap Lita.

Lita menambahkan, bagaimana sebuah perlindungan bagi PRT juga sangat dibutuhkan di tengah pandemi saat ini. “Pekerja lain mungkin bisa melakukan Work From Home (WFH), tetapi kalau PRT, buruh pabrik, satpam, itu tidak bisa. Ketika PRT itu tidak bisa WFH, dan harus tetap datang ke rumah pemberi kerja, maka mereka adalah kelompok yang rentan selama pandemi, oleh sebab itu, perlindungan sosial bagi para PRT tersebut sangat penting”, tambahnya.

Proses Pengesahan RUUPPRT

Anggota Komisi I DPR RI, Willy Aditya yang juga hadir sebagai narasumber pada diskusi tersebut, menjelaskan bahwa RUUPPRT sedang berproses di DPR RI. “Secara status, sekarang ini RUUPPRT, Alhamdulillah sudah masuk Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 yang sebelumnya terhenti selama 16 tahun”, jelasnya.

Willy juga menjelaskan adanya hambatan yang terjadi dalam proses pengesahan RUUPPRT. Menurut Willy, Indonesia bukan negara industrialis, maka secara sosiologis akan dipertanyakan payung hukumnya.

“Keluarga itu bukan untuk industri bisnis atau pun institusi hukum, maka landasan hukum ketika seseorang bekerja di dalam sebuah rumah tangga itu akan dipertanyakan. Solusi payung hukumnya  kemudian adalah hak sebagai warga Negara bagi PRT”, lanjutnya.

Willy kemudian juga menegaskan bahwa perjuangan proses pengesahan RUUPPRT membutuhkan semangat dan kerjasama dari berbagai pihak. “Sebaiknya kita saling mengisi, kami dan teman-teman di DPR berjuang di dalam, sedangkan rekan-rekan dari KOWANI, Komnas Perempuan, dan jaringan masyarakat sipil lainnya mengkampanyekan ini secara terbuka di publik. Sehingga hal ini bisa menjadi sebuah bola salju yang dapat terus melindungi warganya”, pungkasnya. (Niken/Ibn/RPS)

Short link